Connect with us

Berita

BBNKB II Sudah Dihapus, Tapi Urus Balik Nama Mobil Bekas Tak Sepenuhnya Gratis

Pemerintah resmi hapus BBNKB II untuk kendaraan bekas. Pemilik mobil bisa hemat sekitar 1 persen harga beli, tapi tetap bayar pajak dan biaya administrasi lain.

Logompn

Published

on

Bbnkb ii sudah dihapus, tapi urus balik nama mobil bekas tak sepenuhnya gratis
Ilustrasi Beli Mobil Bekas. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 13 November 2025 - Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia.

Kebijakan pemerintah ini berlaku berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat masih baru.

Meskipun BBNKB II dihapus, pengurusan balik nama kendaraan bekas tetap membutuhkan sejumlah biaya lain, termasuk pajak kendaraan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan biaya administrasi.

Dengan kebijakan kendaraan ini, pemilik mobil bekas bisa menghemat sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan.

Misalnya, mobil bekas seharga Rp200 juta bisa menghemat hingga Rp2 juta.

Komponen Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Meski BBNKB II dihapus, beberapa biaya tetap harus dibayarkan saat mengurus balik nama mobil bekas:

  • Penerbitan STNK: Rp200 ribu
  • Penerbitan TNKB: Rp100 ribu
  • Penerbitan BPKB: Rp375 ribu
  • Biaya mutasi keluar daerah (untuk kendaraan roda empat atau lebih): Rp250 ribu
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): sekitar Rp143 ribu
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya
  • Denda PKB jika ada keterlambatan pembayaran

Jika kendaraan bekas berpindah wilayah administrasi, biaya mutasi juga perlu dibayarkan oleh pemilik baru.

Seluruh komponen pajak dan pungutan resmi dari negara tetap berlaku sesuai ketentuan.

Sebelum kebijakan ini diberlakukan, BBNKB II dihitung sekitar 1 persen dari harga jual kendaraan.

Misalnya, untuk mobil seharga Rp200 juta, BBNKB II mencapai Rp2 juta, tergantung merek dan tipe kendaraan.

Korlantas Polri melalui situs resminya juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas.

Tujuannya agar data kepemilikan sesuai identitas pemilik sah dan mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di masa mendatang.

Baca Juga:  Komdigi Siapkan 10 Titik Internet SATRIA-1 untuk Korban Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar

(AKM/NID/RAD)

Trending