Connect with us

Internasional

Australia Blokir Total Medsos untuk Remaja, yang Langgar Kena Denda hingga Rp544 Miliar!

Australia resmi melarang penggunaan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun mulai 10 Desember 2025, dengan denda hingga Rp544 miliar bagi platform yang melanggar.

Logompn

Published

on

Australia blokir total medsos untuk remaja, yang langgar kena denda hingga rp544 miliar!
Platform Media Sosial. Gambar : Unsplash/dlxmedia.hu

MPN Indonesia 14 November 2025 - Australia akan menerapkan larangan penuh penggunaan media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun mulai 10 Desember 2025.

Dikutip MPN Indonesia dari 8News, Kebijakan ini mengacu pada Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024 dan menjadikan Australia sebagai negara pertama yang memberlakukan batas usia minimum media sosial dengan sanksi finansial besar.

Platform yang tidak mampu mencegah pengguna di bawah usia 16 tahun untuk membuat atau mempertahankan akun akan dikenai denda maksimum 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp544 miliar.

Pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab penuh berada di pihak platform, bukan pada anak atau orang tua.

Menteri Komunikasi, Anika Wells menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

“Tidak ada solusi sempurna dalam hal menjaga keamanan anak muda Australia saat daring. Namun undang-undang usia minimum media sosial akan membuat perbedaan yang berarti,” ujar Anika pada Juli lalu.

Platform yang Wajib Memblokir Pengguna di Bawah 16 Tahun

Platform yang diwajibkan memblokir akses bagi remaja di bawah usia 16 tahun meliputi Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, X (Twitter), YouTube, Threads, Reddit, dan Kick.

Komisioner eSafety Julie Inman Grant menjelaskan bahwa platform-platform tersebut merupakan ruang komunikasi publik dengan interaksi dua arah yang dinilai berisiko bagi anak-anak.

Untuk YouTube dan Reddit, anak-anak masih boleh mengakses konten secara pasif, namun tidak dapat membuat akun, berkomentar, atau mengunggah konten.

Platform yang Masih Bisa Diakses Penuh

Sejumlah platform tetap diperbolehkan diakses oleh anak-anak di bawah 16 tahun, yaitu Discord, Twitch, WhatsApp, Messenger, Roblox, Steam, Google Classroom, GitHub, dan YouTube Kids.

Baca Juga:  Kemendag Perkuat Penetrasi Produk Halal RI di Australia

Daftar ini masih dapat berubah karena eSafety Commissioner sedang melakukan evaluasi lebih lanjut.

Penanganan Akun yang Sudah Ada

Seluruh akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform yang masuk daftar larangan harus dinonaktifkan atau dihapus.

Platform wajib menunjukkan bahwa mereka telah mengambil langkah yang masuk akal dalam proses verifikasi usia.

Tindakan yang perlu dilakukan platform mencakup menghubungi pengguna sebelum 10 Desember 2025, menggunakan bahasa yang ramah dan empatik, serta menjelaskan proses banding jika terjadi pemblokiran yang keliru.

Metode Penegakan dan Teknologi Verifikasi

Untuk menegakkan aturan ini, platform digital akan menggunakan berbagai teknologi seperti analisis sinyal usia berdasarkan perilaku akun, deteksi interaksi khas anak-anak, estimasi usia melalui pengenalan wajah, serta verifikasi dokumen jika diperlukan selama proses banding.

Namun teknologi ini belum sempurna. Uji coba menunjukkan bahwa pengguna berusia 16–17 tahun menjadi kelompok yang paling rentan terkena salah deteksi, baik berupa pemblokiran tidak tepat maupun lolosnya pengguna yang belum memenuhi syarat.

eSafety Commissioner juga meminta platform mendeteksi pengguna yang mencoba menghindari aturan melalui VPN, meski langkah ini dinilai sulit diterapkan secara akurat.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending