Connect with us

Berita

Cegah Kecurangan, Kuota Haji 2026 Dibagi pakai Sistem Waiting List

Pemerintah menetapkan sistem waiting list nasional sebagai dasar pembagian kuota haji 2026 untuk mencegah ketimpangan dan memastikan keadilan antarprovinsi.

Logompn

Published

on

Cegah kecurangan, kuota haji 2026 dibagi pakai sistem waiting list
Ilustrasi Jamaah Haji. Gambar : Unsplash/Ibrahim Uz

MPN Indonesia 19 November 2025 - Pemerintah menetapkan kebijakan baru dalam pembagian kuota haji reguler tahun 1447 H/2026 M dengan menggunakan sistem waiting list nasional sebagai dasar utama penentuan kuota.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada sistem ini, kuota haji tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah penduduk Muslim suatu daerah, tetapi berdasarkan jumlah pendaftar aktif secara nasional.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah ketimpangan antarprovinsi dan menghapus praktik jemaah yang dapat menyalip antrean keberangkatan.

Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa pembagian kuota sebelumnya membuat beberapa daerah dengan pendaftar sedikit mendapatkan kuota besar, sementara provinsi dengan daftar tunggu panjang terus tertunda.

“Fenomena ini tidak disebabkan oleh kesalahan teknis atau penghapusan hak, melainkan karena urutan nomor porsi mereka berada di bawah jemaah lain dalam provinsi yang sama yang mendaftar lebih dulu,” ujar Puji dalam keterangannya, Selasa (18/11).

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa sistem baru ini diterapkan untuk memastikan prinsip keadilan dan proporsionalitas sesuai amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

“UU 14/2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji. Setiap calon jemaah memperoleh kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur, sesuai waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi,” ungkap Irfan Yusuf dalam keterangannya, Selasa (18/11).

Penjelasan Sistem Pembagian Kuota Haji 2026

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU 14/2025, pembagian kuota haji reguler antarprovinsi dapat ditempuh melalui tiga pendekatan, yaitu berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi, berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi, atau menggunakan kombinasi keduanya yang ditetapkan oleh Menteri Haji dan Umrah.

Baca Juga:  Kelab Malam hingga Diskotek di Jakarta Wajib Tutup selama Ramadan, Ini Aturannya!

Pemerintah memilih pendekatan daftar tunggu sebagai metode utama karena dinilai paling memenuhi asas keadilan, kepastian, dan kemaslahatan.

Kebijakan ini dirumuskan melalui kajian teknokratik, simulasi kebijakan, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah.

Menurut data Kementerian Haji dan Umrah, jumlah pendaftar aktif dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) hingga cut-off 16 September 2025 mencapai 5.398.420 orang.

Data tersebut menjadi dasar pembagian kuota secara proporsional di seluruh provinsi.

Provinsi dengan daftar tunggu panjang mendapatkan penambahan kuota, sementara provinsi dengan daftar tunggu pendek mengalami penyesuaian.

Dirjen Puji Raharjo menegaskan bahwa nomor porsi tetap menjadi penentu utama keberangkatan.

“Dengan demikian, tidak ada lagi jemaah yang ‘menyalip’ antrean dalam satu provinsi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pemerintah ini memastikan jemaah diperlakukan secara proporsional tanpa diskriminasi administratif antar kabupaten.

Mochamad Irfan Yusuf juga menjelaskan bahwa perbedaan antara kuota 2026 dan 2025 bukan disebabkan perubahan jumlah kuota nasional, melainkan akibat formula pembagian baru.

“Perubahan ini bukan ketidakadilan, melainkan koreksi terhadap ketimpangan lama. Pemerintah tidak mengurangi hak siapa pun, tetapi memastikan hak berangkat dihormati sesuai urutan pendaftaran,” tegasnya.

Pemerintah menyampaikan bahwa perubahan sistem ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat mengenai lamanya masa tunggu.

“Banyak jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun tanpa kepastian. Opsi waiting list memberikan jawaban konkret terhadap aspirasi masyarakat,” pungkas Irfan.

Sistem Baru untuk Antrean Lebih Tertib dan Transparan

Dengan diterapkannya sistem waiting list nasional, antrean haji akan lebih tertib dan terintegrasi melalui satu sistem berbasis data nasional.

Kebijakan ini diharapkan meminimalkan celah kecurangan serta memastikan keberangkatan jemaah berlangsung secara adil dan transparan sesuai aturan pemerintah.

Baca Juga:  Sebanyak 10 WNI Ditangkap di Saudi terkait Dugaan Praktik Haji Ilegal

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak
Selebriti2 minutes ago

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak: Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon
Viral9 minutes ago

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film21 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita32 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga47 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita1 hour ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita2 hours ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional3 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Trending