Connect with us

Berita

DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Berikut Daftrnya!

Komisi III DPR menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 usai uji kelayakan.

Logompn

Published

on

Dpr setujui 7 calon anggota komisi yudisial, berikut daftrnya!
Rapat Pleno Persetujuan Anggota Komisi Yudisial. Gambar: YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 20 November 2025 - Komisi III DPR RI menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2025–2030 setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 18 dan 19 November 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR yang diselenggarakan di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).

Rapat pleno dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati.

Dalam sesi tersebut, masing-masing fraksi di Komisi III diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan akhir atas hasil uji kelayakan terhadap calon anggota KY yang telah diusulkan oleh panitia seleksi.

Delapan Fraksi Setujui Tujuh calon

Dari hasil rapat tersebut, delapan fraksi di Komisi III DPR menyampaikan persetujuan atas tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial yang telah mengikuti uji kelayakan.

Sari Yuliati mengonfirmasi bahwa tidak ada penolakan dari fraksi-fraksi yang hadir.

“Apakah kesimpulan ini dapat kita sepakati?” tanya Sari dalam rapat, dilihat MPN Indonesia, Kamis (20/11).

Anggota DPR yang hadir secara serentak menyatakan “Setuju”, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat.

Harapan terhadap KY

Dalam rapat, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menyampaikan bahwa Komisi Yudisial harus berpihak kepada pencari keadilan.

Ia menegaskan bahwa KY perlu berperan sebagai pengawas moral terhadap para hakim agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Komisi Yudisial harus hadir sebagai benteng moral yang menjaga agar hakim tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan rakyat,” kata Safaruddin.

Baca Juga:  Terbukti Langgar Etik, Sahroni-Nafa Urbach-Eko Patrio Tak Dapat Hak Keuangan selama Dinonaktifkan

Ia juga menyebut bahwa fraksinya menetapkan sejumlah indikator dalam menilai para calon, yang mencakup:

  • Penguatan sistem check and balances antar lembaga negara di bidang peradilan
  • Mekanisme pelaporan masyarakat yang efektif
  • Digitalisasi dalam pengawasan terhadap hakim
  • Penanganan pelanggaran kode etik secara transparan, cepat, dan berbasis alat bukti

Daftar Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial

Berikut adalah tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial yang telah disetujui oleh Komisi III DPR RI untuk dibawa ke tahap persetujuan di rapat paripurna:

  1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim
  2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
  3. Anita Kadir – unsur praktisi hukum
  4. Desmihardi – unsur praktisi hukum
  5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
  6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
  7. Abhan – unsur tokoh masyarakat

Setelah mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi di Komisi III DPR, hasil ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk kemudian ditetapkan secara resmi.

Para calon tersebut akan mulai bertugas sebagai anggota Komisi Yudisial setelah pelantikan resmi oleh pihak yang berwenang.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending