Connect with us

Berita

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Keluar Negeri Buntut Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pajak periode 2016-2020, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Logompn

Published

on

Eks dirjen pajak ken dwijugiasteadi dicegah keluar negeri buntut kasus dugaan korupsi pajak
Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Gambar : X/@DitjenPajakRI

MPN Indonesia 21 November 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pajak terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016-2020.

Salah satu pihak yang dicegah adalah mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Pencegahan diberlakukan sejak 14 November dan berlaku selama enam bulan.

Langkah ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (20/11).

Anang menjelaskan bahwa seluruh pihak yang dicegah berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencegahan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11).

Lima Orang yang Dicegah

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan adanya pengajuan pencegahan terhadap lima orang atas permintaan Kejagung.

Nama-nama tersebut meliputi Ken Dwijugiasteadi, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

Pencegahan berlaku sejak 14 November hingga 14 Mei 2026.

Sebelumnya, Kejagung juga menyebutkan inisial empat nama selain Ken, yakni BNDP, HBP, KL, dan VRH.

Dugaan Modus dan Tahap Penyidikan

Kejagung mengungkapkan dugaan adanya manipulasi kewajiban perpajakan perusahaan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan imbalan tertentu.

Modus tersebut diduga berupa pemberian suap agar perusahaan tidak membayar pajak sesuai ketentuan.

“Ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian,” ungkap Anang.

Baca Juga:  Bantu Bongkar Kasus Korupsi Bulu Tangkis, Pebulu Tangkis An Se-young Dapat Penghargaan

Penyidikan telah berjalan, dan sejumlah pihak sudah diperiksa sebagai saksi.

“Saksi sudah, sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” tutur Anang.

Proses Penggeledahan

Tindakan penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi yang terkait dengan penyidikan ini.

Namun, Kejagung belum menyampaikan waktu maupun lokasi penggeledahan tersebut.

Anang juga belum menyebutkan perusahaan mana yang diduga terlibat dalam manipulasi pajak.

(AKM/NID/RAD)

Trending