Connect with us

Berita

Polisi Ungkap Praktik Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal dari 3 Negara, 439 Balpres Disita

Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan balpres ilegal di Jakarta dan Bekasi. Sebanyak 439 koli pakaian bekas impor senilai Rp4 miliar disita.

Logompn

Published

on

Polisi ungkap praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal dari 3 negara, 439 balpres disita
Polisi Ungkap Praktik Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal dari 3 Negara, 439 Balpres Disita. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 22 November 2025 - Satuan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik penyelundupan balpres ilegal atau pakaian bekas impor dari tiga negara dalam operasi di dua lokasi, yaitu Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Tambun, Bekasi.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (11/11) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas masuknya pakaian bekas ke wilayah Indonesia.

Barang Bukti dan Lokasi Penggerebekan

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 439 koli pakaian bekas impor yang memiliki nilai ekonomi sekitar Rp4 miliar.

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari Jepang, Korea, dan China.

Penggerebekan berlangsung di dua titik utama, yakni Jalan Laut Samudra di Duren Sawit, Jakarta Timur, dan kawasan Cikampek–Tambun di Jawa Barat.

Di kedua lokasi itu, petugas menemukan puluhan koli pakaian bekas yang diduga akan didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Penindakan di Jalan Tol

Selain penggerebekan di gudang penyimpanan, polisi juga melakukan tindakan penindakan di jalan tol.

Petugas menghentikan dua unit truk yang sedang melintas di KM 19 Tol Jakarta–Cikampek (Japek).

Kedua truk tersebut diduga terlibat dalam proses pengiriman pakaian bekas ilegal dari luar negeri.

Dampak Ekonomi dan Risiko Kesehatan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa aktivitas memperdagangkan pakaian bekas impor ilegal merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia juga menegaskan bahwa pakaian bekas tersebut berpotensi membawa risiko kesehatan karena kemungkinan terkontaminasi zat atau bahan berbahaya.

“Pakaian bekas ilegal dinilai merugikan para pelaku UMKM. Di samping itu, pakaian bekas impor juga berisiko terkontaminasi dan dapat membahayakan kesehatan,” ujar Kombes Edy Suranta Sitepu kepada MPN Indonesia, Jumat (21/11).

Baca Juga:  Bidan di Sumatra Utara Dipukul dan Dicekik Pasien Berbaju Loreng, Diduga Oknum TNI

Tindak Lanjut Sesuai Arahan Pemerintah

Penindakan terhadap penyelundupan balpres ilegal ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi program Asta Cita yang merupakan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal yang melanggar aturan dan membahayakan masyarakat.

Seluruh upaya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat masih terus berlanjut.

(RIF/NID/RAD)

Trending