Connect with us

Berita

Asosiasi Musisi Dangdut Minta Pesta Rakyat hingga Hajatan Kena Royalti

PAMDI meminta revisi UU Hak Cipta mengatur pembayaran royalti untuk panggung hiburan rakyat seperti hajatan.

Logompn

Published

on

Asosiasi musisi dangdut minta pesta rakyat hingga hajatan kena royalti
Asosiasi Musisi Dangdut Minta Pesta Rakyat hingga Hajatan Kena Royalti. Gambar: YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 23 November 2025 - Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) meminta agar revisi Undang-Undang Hak Cipta mengatur pembayaran royalti untuk panggung hiburan rakyat, termasuk acara hajatan dan pesta rakyat.

Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (20/11).

Sekretaris Jenderal PAMDI, Waskito, menilai industri musik dangdut hidup di kalangan masyarakat kelas bawah yang sering menyelenggarakan acara hiburan rakyat, namun belum masuk dalam sistem pengelolaan royalti.

“Untuk pentas hiburan rakyat yang ada di bawah, seperti macam panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola, pimpinan. Sementara pangsa pasar kami, dangdut yang terbesar ada di sana,” ujar Waskito, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube TVR Parlemen, Jumat (21/11).

Waskito juga menyoroti kurangnya penghargaan terhadap musik dangdut di ruang-ruang formal seperti hotel dan restoran mewah.

Ia menekankan perlunya pengaturan royalti yang menyasar panggung hiburan nonkomersial demi melindungi hak cipta para musisi dangdut.

PAMDI Minta Revisi UU Hak Cipta terkait Pemanfaatan Karya secara Nonkomersial

Dalam RDPU tersebut, Waskito menyampaikan bahwa meski dangdut telah diakui sebagai identitas budaya Indonesia, masih ada stigma yang membuat genre ini tidak banyak digunakan di tempat-tempat yang membayar royalti resmi.

“Dangdut ini kan, walaupun sudah diakui sebagai salah satu identitas bangsa kita, namun di dalam sebagian orang masih menganggap malu-malu. Sehingga dangdut enggak mungkin diputar di hotel berbintang lima, di restoran mewah,” ujarnya.

PAMDI juga meminta revisi UU Hak Cipta mencakup penjelasan terkait pemanfaatan karya secara nonkomersial.

Waskito menjelaskan bahwa banyak musisi dangdut tampil di ruang publik tanpa model bisnis yang jelas, sehingga perlu ada definisi khusus dalam Pasal 1 UU Hak Cipta.

Baca Juga:  Vidi Aldiano Mangkir dari Sidang Perdana Gugatan Lagu "Nuansa Bening"

“Maka kita berharap penggunaan secara nonkomersial adalah pemanfaatan ciptaan dan atau produk hak terkait dengan tujuan untuk tidak memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar yang menggunakan biaya produksi,” tuturnya.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa RDPU ini merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Hak Cipta yang sedang dibahas oleh Baleg DPR.

“Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta, kali ini di Baleg harmonisasi, sinkronisasi pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” katanya.

(AKM/NID/RAD)

Trending