Berita
Asosiasi Musisi Dangdut Minta Pesta Rakyat hingga Hajatan Kena Royalti
PAMDI meminta revisi UU Hak Cipta mengatur pembayaran royalti untuk panggung hiburan rakyat seperti hajatan.
MPN Indonesia 23 November 2025 - Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) meminta agar revisi Undang-Undang Hak Cipta mengatur pembayaran royalti untuk panggung hiburan rakyat, termasuk acara hajatan dan pesta rakyat.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (20/11).
Sekretaris Jenderal PAMDI, Waskito, menilai industri musik dangdut hidup di kalangan masyarakat kelas bawah yang sering menyelenggarakan acara hiburan rakyat, namun belum masuk dalam sistem pengelolaan royalti.
“Untuk pentas hiburan rakyat yang ada di bawah, seperti macam panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola, pimpinan. Sementara pangsa pasar kami, dangdut yang terbesar ada di sana,” ujar Waskito, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube TVR Parlemen, Jumat (21/11).
Waskito juga menyoroti kurangnya penghargaan terhadap musik dangdut di ruang-ruang formal seperti hotel dan restoran mewah.
Ia menekankan perlunya pengaturan royalti yang menyasar panggung hiburan nonkomersial demi melindungi hak cipta para musisi dangdut.
PAMDI Minta Revisi UU Hak Cipta terkait Pemanfaatan Karya secara Nonkomersial
Dalam RDPU tersebut, Waskito menyampaikan bahwa meski dangdut telah diakui sebagai identitas budaya Indonesia, masih ada stigma yang membuat genre ini tidak banyak digunakan di tempat-tempat yang membayar royalti resmi.
“Dangdut ini kan, walaupun sudah diakui sebagai salah satu identitas bangsa kita, namun di dalam sebagian orang masih menganggap malu-malu. Sehingga dangdut enggak mungkin diputar di hotel berbintang lima, di restoran mewah,” ujarnya.
PAMDI juga meminta revisi UU Hak Cipta mencakup penjelasan terkait pemanfaatan karya secara nonkomersial.
Waskito menjelaskan bahwa banyak musisi dangdut tampil di ruang publik tanpa model bisnis yang jelas, sehingga perlu ada definisi khusus dalam Pasal 1 UU Hak Cipta.
“Maka kita berharap penggunaan secara nonkomersial adalah pemanfaatan ciptaan dan atau produk hak terkait dengan tujuan untuk tidak memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar yang menggunakan biaya produksi,” tuturnya.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa RDPU ini merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Hak Cipta yang sedang dibahas oleh Baleg DPR.
“Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta, kali ini di Baleg harmonisasi, sinkronisasi pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” katanya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
