Politik
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dalam Kasus Korupsi
Presiden Prabowo meneken rehabilitasi tiga mantan direksi ASDP setelah kajian Kemenkumham dan aspirasi DPR terkait penanganan kasus hukum mereka.
MPN Indonesia 26 November 2025 - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) pada Selasa (25/11) di Istana Negara, Jakarta.
Ketiga pejabat tersebut adalah mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan direktur komersial dan pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan direktur perencanaan dan pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi tersebut diberikan berdasarkan permohonan DPR dan rekomendasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Aspirasi DPR dan Kajian Pemerintah Jadi Dasar Keputusan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa proses rehabilitasi berawal dari berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPR.
Selain itu, Kementerian Hukum juga menerima masukan terkait sejumlah kasus hukum dan kriminal yang masih berjalan.
Semua masukan tersebut kemudian ditelaah oleh pemerintah bersama pakar hukum sebelum diajukan kepada Presiden.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).
Prasetyo juga menyampaikan bahwa setelah kajian selesai, Menteri Hukum mengirimkan surat permohonan kepada Presiden.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas sebelum Presiden Prabowo membubuhkan tanda tangan pada sore hari.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” jelas Prasetyo.
Kasus Hukum yang Menjerat Tiga Mantan Direksi ASDP
Ketiga mantan pejabat ASDP itu sebelumnya dijatuhi hukuman pidana dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022.
Mereka didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam proses akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis terhadap masing-masing pejabat adalah sebagai berikut:
- Ira Puspadewi dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Muhammad Yusuf Hadi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis terhadap Ira Puspadewi dibacakan oleh Hakim Ketua Sunoto pada hari yang sama dengan penandatanganan rehabilitasi, yakni Selasa (25/11).
Proses Selanjutnya Dilakukan Sesuai Ketentuan
Prasetyo menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi tersebut tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Keputusan Presiden ini menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan rehabilitasi berdasarkan masukan dari DPR serta evaluasi hukum oleh kementerian terkait.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
