Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia, Ira Puspadewi, dibebaskan dari Rutan KPK Merah Putih di Kuningan, Jakarta, pada Jumat (28/11).
Presiden Prabowo meneken rehabilitasi tiga mantan direksi ASDP setelah kajian Kemenkumham dan aspirasi DPR terkait penanganan kasus hukum mereka.
Ira Puspadewi dijatuhi 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, merugikan negara Rp1,25 triliun.