Connect with us

Lifestyle

Berkaca dari Kasus Insanul Fahmi dan Inara Rusli, Bagaimana Prosedur Poligami di Indonesia?

Kasus perselingkuhan Insanul Fahmi dan Inara Rusli menyorot perhatian publik mengenai keabsahan praktik poligami tanpa izin resmi dari istri dan pengadilan.

Logompn

Published

on

Bagaimana prosedur poligami di indonesia
Bagaimana Prosedur Poligami di Indonesia | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 27 November 2025 - Insanul Fahmi mengakui telah menikah siri dengan Inara Rusli tanpa sepengetahuan istri sahnya, Wardatina Mawa.

Pernikahan ini diungkap Fahmi dalam sebuah podcast bersama dr Richard Lee yang tayang pada Rabu (26/11) sambil menunjukkan bukti surat dan video akad nikah.

“Kita sudah menikah,” katanya, dikutip MPN Indonesia dari tayangan podcast, Kamis (27/11).

Menurut pengakuannya, pernikahan tersebut dilakukan karena ia merasa telah menjatuhkan talak dua kepada Mawa secara lisan dan pernah memperoleh izin untuk poligami pada tahun 2023.

Tindakan Insan kemudian menyorot perhatian publik mengenai keabsahan praktik poligami tanpa izin resmi dari istri dan pengadilan.

Lantas, bagaimana prosedur poligami yang sah berdasarkan hukum di Indonesia?

Prosedur Poligami Menurut Hukum Indonesia

Menurut KBBI, poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.

Dasar hukum poligami sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Namun, umumnya sistem perkawinan di Indonesia berasaskan monogami, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) bahwa seorang pria hanya boleh memiliki satu istri.

“Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami),” bunyi aturan tersebut, dikutip dari dokumen resmi Provinsi Aceh.

Meski demikian, Pasal 3 ayat (2) membuka peluang untuk poligami dengan izin dari pengadilan.

Sementara bagi umat Islam, Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa seorang suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus memperoleh izin dari Pengadilan Agama.

Baca Juga:  Oki Setiana Dewi Buka Suara Usai Diisukan Dipoligami oleh Ory Vitrio

“Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama,” bunyi aturan tersebut.

Syarat Poligami di Pengadilan

Masih dikutip dari sumber yang sama, untuk dapat memperoleh izin dari pengadilan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi suami, yaitu:

  • Mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama di daerah tempat tinggal.
  • Mendapatkan persetujuan dari istri atau istri-istri yang sah, kecuali jika:
    • Istri tidak bisa dimintai persetujuan dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian,
    • Istri tidak diketahui keberadaannya selama minimal dua tahun,
    • Alasan lain yang dapat dinilai oleh hakim.
  • Memberikan jaminan mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anaknya.
  • Memberikan jaminan akan berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.

Selain itu, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika terdapat alasan sah, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan tidak dapat melahirkan keturunan.

Batasan dalam Poligami Menurut Hukum Islam

Dalam perspektif Islam, poligami diperbolehkan dengan batas maksimal empat istri dalam waktu bersamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KHI.

Namun, terdapat syarat bahwa suami wajib bersikap adil terhadap seluruh istri dan anak-anaknya dan harus memperoleh izin dari istri-istri dan Pengadilan Agama.

Jika dilakukan tanpa izin pengadilan, maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Keadilan menjadi syarat mutlak dalam poligami menurut Islam. Hal ini merujuk pada Surah An-Nisa ayat 129, yang menyatakan bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil meskipun sangat menginginkannya.

Meskipun begitu, Quraish Shihab dalam Kaidah Tafsir menjelaskan bahwa ayat ini mengandung makna mutlak tidak bisa adil sepenuhnya.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending