Viral
Soal Beredarnya Surat Tak Mampu Tangani Bencana, Jubir Posko Aceh: Itu Bukan Bentuk Lepas Tanggung Jawab
Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Aceh, Murthalamuddin, buka suara soal surat ketidakmampuan penanganan bencana dari sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang beredar di media sosial.
Aceh, MPN Indonesia 2 Desember 2025 - Juru Bicara (Jubir) Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Aceh, Murthalamuddin, buka suara soal surat ketidakmampuan penanganan bencana dari sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang beredar di media sosial.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa surat tersebut bukan bentuk pelepasan tanggung jawab, melainkan bagian dari prosedur administratif untuk menetapkan status darurat bencana di tingkat provinsi.
“Surat itu bukan bentuk lepas tanggung jawab dari kabupaten/kota kepada korban bencana. Itu adalah syarat administratif dalam rangka penetapan keadaan darurat bencana,” ujarnya seperti dikutip MPN Indonesia dari Instagram @dinaspendidikanaceh, Selasa (2/12).
Murthalamuddin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab atas penanganan bencana yang terjadi di wilayahnya masing-masing.
“Tidak akan menghilangkan tanggung jawab mereka sebagai pejabat publik, sebagai pengendali keadaan bencana di daerah. Itu tetap berlangsung sesuai UU. Jadi, itu syarat administratif. Tolong jangan diplesetkan, tolong,” tegasnya.
Jadi Syarat Administratif Penetapan Status Bencana
Sementara itu, Jubir Pemprov Aceh, Muhammad MTA, turut memberikan penjelasan bahwa surat tersebut memang menjadi bagian dari syarat penetapan status bencana provinsi.
“Ketidakmampuan penanganan oleh kabupaten/kota memang salah satu syarat dalam penetapan, minimal 2 kabupaten/kota untuk ditetapkan menjadi bencana provinsi. Aceh sudah menetapkan ini menjadi bencana Aceh sejak 28 November lalu,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (1/12).
Tercatat ada tiga bupati yang menyatakan ketidakmampuan menangani bencana di wilayahnya, yakni Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dan Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga.
Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah pusat akan turun tangan langsung dalam menangani bencana alam di wilayah terdampak, terutama melalui pengiriman bantuan logistik.
“Pangannya harus diambil dari luar menggunakan pesawat, dia (Kota Takengon) enggak punya pesawat. Maka otomatis minta bantuan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, tapi pusat ngambil alih, pusat yang mengambil alih. Dropping dari Jakarta dan dari Medan,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
