Connect with us

Berita

Kepala BNN Sebut Dewi Astutik Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

BNN menetapkan Dewi Astutik sebagai aktor utama penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun. Ia ditangkap di Kamboja dan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Logompn

Published

on

Kepala bnn sebut dewi astutik aktor utama penyelundupan 2 ton sabu
Kepala BNN Sebut Dewi Astutik Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu. Gambar : Dok. BNN

MPN Indonesia 3 Desember 2025 - Dewi Astutik alias PA (43) ditetapkan sebagai aktor utama dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, pada Selasa (2/12).

Dewi ditangkap di Kamboja setelah masuk dalam daftar buron Interpol dan terlibat dalam penyelundupan narkotika berskala besar di Indonesia.

“DPO yang dimaksud ini diduga merupakan aktor utama dari penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun dan kasus narkotika lainnya yang terjadi wilayah Indonesia,” ujar Komjen Suyudi Ario Seto dalam pernyataannya.

Penangkapan tersebut disebut berhasil menyelamatkan jutaan jiwa dari ancaman narkotika.

“Penangkapan 2 ton sabu tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” tambahnya.

Penangkapan dan Pemulangan dari Kamboja

Dewi Astutik ditangkap di Kamboja pada Senin (1/12) dan diterbangkan ke Indonesia pada Selasa (2/12).

Komjen Suyudi Ario Seto langsung menjemput Dewi untuk dibawa ke tanah air guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan jaringan narkotika lintas negara yang memiliki dampak besar terhadap keamanan nasional dan keselamatan masyarakat.

Narkoba Sebagai Isu Kemanusiaan

Komjen Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang berkaitan dengan reformasi hukum dan ketahanan bangsa.

Ia menyatakan bahwa persoalan narkoba tidak hanya dianggap sebagai tindak kriminal, tetapi juga isu kemanusiaan.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” jelasnya.

Baca Juga:  Aipda Robig Resmi jadi Tersangka dan Dipecat terkait Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang

Suyudi menambahkan bahwa pengguna narkoba harus diperlakukan sebagai korban yang memerlukan perawatan, bukan semata-mata sebagai pelaku kriminal.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending