Connect with us

Ekonomi

Pemerintah akan Bebaskan Kredit Macet untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pemerintah akan menghapus kredit macet dan melakukan restrukturisasi bagi UMKM yang terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Logompn

Published

on

Pemerintah akan bebaskan kredit macet untuk korban bencana aceh, sumut, dan sumbar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Gambar : Instagram/@airlanggahartarto_official

Aceh, MPN Indonesia 7 Desember 2025 - Pemerintah akan menghapus kredit macet bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kebijakan pemerintah ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah Peluncuran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025 di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan pada Kamis (4/12).

Ia menjelaskan bahwa dua langkah utama yang disiapkan pemerintah adalah restrukturisasi kredit serta penghapusan kredit macet.

“Iya tentu, restrukturisasi dan penghapusan kredit macet,” ujar Airlangga dalam keterangannya kepada awak media di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12).

Menurutnya, regulasi untuk relaksasi kredit UMKM sudah tersedia dan dapat berlaku otomatis bagi para pelaku usaha yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut.

Regulasi Dasar dan Mekanisme Pelaksanaan

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan penghapusan kredit macet ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.

Regulasi tersebut memberikan perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan yang beroperasi di daerah terdampak bencana.

Ia juga menyebut bahwa aturan yang sama sebelumnya digunakan untuk membantu UMKM selama pandemi Covid-19.

“Kan kita sudah memberikan relaksasi untuk UMKM, regulasinya sudah ada, dan itu bisa berlaku otomatis,” pungkasnya.

Kebijakan ekonomi ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha bangkit dari kerugian yang disebabkan bencana.

Dampak Ekonomi dan Rencana Pemulihan Infrastruktur

Airlangga menyampaikan bahwa bencana alam ini dipastikan menurunkan pertumbuhan ekonomi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Untuk menanggulangi dampak sosial dan ekonomi, pemerintah tengah menyiapkan program rehabilitasi dan perbaikan infrastruktur dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Resmi! SIM Indonesia Mulai Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025

Data Korban dan Kerusakan Akibat Bencana

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa hingga Sabtu (6/12), total korban meninggal mencapai 888 jiwa, sementara 510 jiwa masih dinyatakan hilang.

Ribuan rumah, fasilitas umum, dan infrastruktur juga mengalami kerusakan parah di berbagai wilayah.

Kebijakan penghapusan kredit macet dan restrukturisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan sektor ekonomi mikro serta melindungi pelaku UMKM yang terdampak bencana besar di Sumatra.

(AKM/NID/RAD)

Trending