Connect with us

Ekonomi

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025, Jangan Sampai Kena Link Palsu!

Logompn

Published

on

Cara cek penerima bsu bpjs ketenagakerjaan desember 2025
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025 | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 6 Desember 2025 - Menjelang akhir tahun, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan.

Banyak pekerja mempertanyakan cara mengecek status penerima BSU untuk Desember 2025 serta link resmi yang dapat diakses.

Saat ini, satu-satunya portal resmi untuk pengecekan BSU hanya tersedia melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan sempat menyediakan halaman khusus untuk pengecekan, namun laman tersebut kini tidak dapat diakses karena sedang dalam pengembangan.

Dengan demikian, semua proses pengecekan resmi BSU dialihkan ke situs Kemnaker.

Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025

Sebelumnya, bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025 telah disalurkan oleh pemerintah melalui bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Penyaluran tersebut dilakukan untuk mendukung kesejahteraan para pekerja/buruh terdampak ekonomi.

Namun untuk Desember 2025, hingga Sabtu (6/12) belum ada informasi lanjutan terkait pencairan bantuan pemerintah ini.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid atau tautan yang mengatasnamakan BSU.

Saat mencari informasi mengenai bantuan subsidi upah, pastikan untuk selalu mengakses situs resmi Kemnaker, yakni:

  • Website: kemnaker.go.id
  • Instagram: @kemnaker
  • X/Twitter: @KemnakerRI

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk menjadi penerima bantuan, pekerja harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut syarat penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) saat bantuan disalurkan.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
Baca Juga:  Nama Tidak Muncul di PIP? Ini Cara Mengatasinya

Cara Cek BSU di Laman Kemnaker

Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan secara mandiri oleh penerima dan hanya melalui kanal resmi Kemnaker dengan langkah sebagai berikut:

  • Akses situs resmi Kemnaker di https://kemnaker.go.id.
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Jika belum memiliki akun, buat terlebih dahulu dengan memasukkan data diri lengkap.
  • Setelah login, masuk ke dashboard akun.
  • Klik menu “Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  • Status penerima akan langsung ditampilkan di halaman tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending