Connect with us

Berita

Resmi! SIM Indonesia Mulai Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia diakui di 8 negara ASEAN, mempermudah mobilitas warga dengan pembaruan desain dan integrasi NIK sebagai identitas resmi.

Logompn

Published

on

Resmi! sim indonesia mulai berlaku di 8 negara asean mulai juni 2025
SIM Indonesia. Gambar : MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 21 April 2025 - Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan dapat digunakan di delapan negara kawasan ASEAN, yaitu Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai hasil dari pembenahan administrasi yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), dan menjadi bagian dari strategi integrasi legalitas dokumen secara regional.

Penyederhanaan Identitas dan Pembaruan Desain SIM

Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang memperkuat pengakuan dokumen legal nasional, SIM Indonesia kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.

Langkah ini memungkinkan harmonisasi dengan sistem administrasi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.

“Pembaruan SIM juga mencakup desain baru. SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi mediahub.polri.go.id, pada Senin (21/4).

Penerapan desain ini dimaksudkan untuk membantu otoritas lalu lintas negara lain dalam mengidentifikasi jenis SIM yang dibawa oleh pengemudi asal Indonesia.

Integrasi elemen visual tersebut sekaligus menjadi bagian dari modernisasi dokumen pengemudi nasional yang kini mendapat pengakuan lintas negara.

Penerapan Bervariasi di Tiap Negara

Meski SIM Indonesia diterima di banyak negara ASEAN, masing-masing negara memiliki peraturan tambahan terkait penggunaannya.

Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan. Setelahnya, pengemudi diwajibkan memiliki SIM lokal sesuai ketentuan nasional.

Malaysia juga memiliki ketentuan yang telah diberlakukan sejak 2018. Berdasarkan kebijakan publik di negara tersebut, pengemudi asing wajib memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku.

Baca Juga:  Pemprov Jakarta Tambah 2 Rute Transjabodetabek: Bekasi-Dukuh Atas & Ancol-Blok M

Alternatif lain adalah mengajukan permohonan SIM Malaysia untuk keperluan berkendara jangka panjang.

Kemudahan Mobilitas Warga di Kawasan ASEAN

Pengakuan SIM Indonesia di delapan negara ini memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN, baik untuk keperluan pribadi maupun pekerjaan.

Hal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang mendorong pengakuan lebih luas terhadap dokumen legal domestik di kancah internasional.

Korlantas Polri menyatakan bahwa “langkah ini dipandang sebagai terobosan besar, terutama dalam integrasi dokumen legalitas di Indonesia.”

Dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus izin tambahan ketika ingin berkendara di negara-negara tersebut, asalkan sesuai dengan ketentuan lokal yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)

Trending