Connect with us

Selebriti

Ammar Zoni dkk Dipindah Sementara dari Nusakambangan ke Jakarta Selama Persidangan

Ammar Zoni dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta untuk persidangan kasus narkotika. Jaksa dan Ditjen PAS jelaskan proses serta dasar pemindahan.

Logompn

Published

on

Ammar zoni dkk dipindah sementara dari nusakambangan ke jakarta selama persidangan
Aktor Ammar Zoni. Gambar : Tangkapan Layar YouTube/TRANSTV Official

MPN Indonesia 12 Desember 2025 - Ammar Zoni dipindahkan sementara dari Lapas Kelas II-A Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Kelas II-A Narkotika Jakarta di Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani proses persidangan kasus dugaan peredaran narkotika.

Pemindahan ini mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan diumumkan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/12).

Persetujuan Pemindahan dan Isi Surat Ditjen PAS

Jaksa menyampaikan bahwa permohonan pemindahan telah dikirim kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Imigrasi sejak Jumat (5/12).

Surat tersebut mencantumkan nama Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain.

“Yang intinya permohonan pemindahan terpidana sementara atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Kamis (11/12).

Surat balasan dari Dirjen PAS diterima Rabu (10/12) pukul 19.00 WIB dan menyetujui pemindahan sementara demi kelancaran proses hukum.

Jaksa kemudian membacakan isi surat itu, yang menyatakan bahwa narapidana di Lapas Karanganyar diizinkan dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, membenarkan penerbitan surat persetujuan tersebut.

“Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pemindahan sementara Ammar Zoni dan kawan-kawan ke Lapas Narkotika Jakarta, selama masa persidangan,” jelas Rika dalam keterangannya pada Kamis (11/12).

Ia menambahkan bahwa pemindahan hanya berlaku selama persidangan dan mereka akan dikembalikan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan setelah proses selesai.

“Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” lanjutnya.

Tanggung Jawab Pemindahan dan Penahanan Sementara

Rika menjelaskan bahwa proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab Kejaksaan, namun petugas Lapas Karanganyar tetap dilibatkan untuk memastikan keamanan.

Baca Juga:  Aktor Sekaligus Musisi Berinisial FA Ditangkap Terkait Narkoba di Jakarta Selatan

“Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan. Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas 1 Karang Anyar” katanya.

Dalam persidangan, jaksa juga menyampaikan bahwa selama berada di luar Nusakambangan, Ammar Zoni dan para terdakwa lain berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Mengenai penjemputan dan pengawalan serta tanggung jawab selama narapidana berada di luar Lapas berada pada instansi yang meminjam, dalam hal ini tentunya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ucap jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu untuk mempersiapkan pemindahan enam terdakwa.

“Untuk menindaklanjuti surat tersebut, Yang Mulia, tentunya kami butuh persiapan. Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu ke hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 untuk persiapan pemindahan para terdakwa untuk kita hadirkan di persidangan berikutnya,” tegas jaksa.

Dakwaan Terhadap Ammar Zoni

Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ia menerima sabu dari seseorang bernama Andre dan kemudian mengedarkannya di dalam rutan.

Jaksa menyebut tindak pidana tersebut dilakukan bersama lima terdakwa lain, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi bin Asep Sumitra.

Dakwaan yang dikenakan adalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Transaksi narkotika tersebut disebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Persidangan awalnya dilakukan secara daring dengan para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Nusakambangan.

Baca Juga:  BNN Musnahkan Ribuan Kilogram Narkoba dari 12 Kasus di Indonesia, 30 Tersangka Berhasil Diamankan

Setelah pemindahan disetujui, sidang dijadwalkan berlangsung secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(ELG/NID/RAD)

Trending