Connect with us

Berita

Gak Sampe 5 Menit, Perpanjang STNK Kini Bisa Drive Thru dan Bayar pakai QRIS!

Perpanjangan STNK tahunan kini lebih cepat lewat Samsat Drive Thru Sadewa. Proses tanpa turun kendaraan, bayar pakai QRIS, selesai maksimal lima menit.

Logompn

Published

on

Gak sampe 5 menit, perpanjang stnk kini bisa drive thru dan bayar pakai qris!
Gak Sampe 5 Menit, Perpanjang STNK Kini Bisa Drive Thru dan Bayar pakai QRIS! Gambar : Dok. Bapenda Jabar

MPN Indonesia 13 Desember 2025 - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini semakin praktis dengan hadirnya layanan drive thru di sejumlah daerah, termasuk Purwakarta.

Melalui Samsat Drive Thru Istimewa (Sadewa), masyarakat dapat memperpanjang STNK tanpa harus turun dari kendaraan dengan waktu pelayanan maksimal lima menit.

Kemudahan ini didukung oleh sistem pembayaran digital menggunakan QRIS, sehingga wajib pajak tidak lagi perlu membawa uang tunai saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Layanan Sadewa Permudah Wajib Pajak

Layanan Sadewa merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk mempercepat proses administrasi kendaraan sekaligus mempermudah wajib pajak.

Dalam layanan ini, pengguna cukup menyerahkan berkas dari dalam kendaraan, kemudian STNK tahunan yang telah diperpanjang dapat langsung dibawa pulang.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menyampaikan bahwa proses pembayaran pajak melalui layanan ini berlangsung sangat cepat.

“Hanya menunggu 3 menit, proses pembayaran pajak bisa selesai melalui layanan Sadewa ini,” ujar Asep Supriatna dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, layanan ini dihadirkan sebagai upaya meningkatkan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung pendapatan daerah melalui pelayanan yang lebih efisien.

Drive Thru dan Pembayaran Digital QRIS

Samsat Drive Thru Sadewa di Purwakarta menjadi contoh penerapan sistem drive thru untuk perpanjangan STNK tahunan.

Wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan dan tidak diwajibkan membawa uang tunai karena pembayaran sudah menggunakan QRIS.

Waktu pelayanan dibatasi maksimal lima menit sejak berkas diserahkan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih cepat dan praktis.

Baca Juga:  Tarif Listrik Kembali Normal, Ini Tarif Baru yang Berlaku Mulai Maret 2025

Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan STNK tahunan.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap harus datang ke kantor Samsat karena adanya proses cek fisik kendaraan yang tidak dapat dilakukan secara daring.

Ketentuan Perpanjangan STNK Tahunan

Pemilik kendaraan wajib menyiapkan STNK asli beserta salinannya.

Selain itu, diperlukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk asli dan fotokopi.

Khusus kendaraan pribadi, pemohon harus membawa KTP asli dan salinan yang sesuai dengan identitas kendaraan.

Sementara itu, untuk kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha, pemohon diwajibkan melampirkan dokumen pendukung berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Apabila pengurusan diwakilkan, pemohon harus menyertakan surat kuasa.

Untuk kendaraan milik perusahaan, surat kuasa wajib dibuat di atas kop surat resmi perusahaan, ditandatangani pemberi kuasa, dibubuhi stempel perusahaan, bermeterai, serta dilengkapi dengan salinan KTP pemberi kuasa.

Alternatif Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan

Selain layanan drive thru, pemerintah juga menyediakan alternatif pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui aplikasi Signal.

Aplikasi ini memudahkan masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke lokasi pelayanan fisik untuk tetap memenuhi kewajiban pajaknya secara daring.

Dengan hadirnya layanan Sadewa dan pemanfaatan QRIS, pemerintah memperluas akses layanan administrasi kendaraan yang lebih cepat dan efisien, sekaligus mendorong kepatuhan pajak melalui kemudahan proses yang ditawarkan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending