Connect with us

Viral

Viral! Guru SD di Brebes Ngaku Diminta Beli Tiket Konser Dewa 19 Pakai Dana BOS, Disdik: Sudah Dikembalikan

Bukti kwitansi pembelian tiket konser Dewa 19 menggunakan dana BOS oleh sejumlah SD di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Logompn

Published

on

Guru sd di brebes ngaku diminta beli tiket konser dewa 19 pakai dana bos
Guru SD di Brebes Ngaku Diminta Beli Tiket Konser Dewa 19 Pakai Dana BOS | Gambar: Instagram/@officialdewa19

Jawa Tengah, MPN Indonesia 14 Desember 2025 - Bukti kwitansi pembelian tiket konser Dewa 19 menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Dalam bukti kwitansi yang beredar, tercatat pembelian tiga tiket konser senilai Rp450 ribu oleh salah satu SD Negeri.

Tiket tersebut dibeli untuk menghadiri konser bertajuk “Naragigs Brebes! 2025” yang digelar di Stadion Karangbirahi Brebes pada Sabtu (13/12).

Menanggapi isu tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes membenarkan adanya pembelian tiket konser oleh beberapa sekolah menggunakan dana BOS.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes, Aditya Perdana, mengatakan bahwa sekolah-sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan telah mulai mengembalikan dana tersebut.

“Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan,” ujar Aditya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/12).

Tak Boleh Gunakan Dana BOS

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Brebes, Sutaryono, pun ikut buka suara. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan pembelian tiket konser, terlebih menggunakan dana BOS.

Sutaryono menegaskan bahwa penggunaan dana BOS untuk kepentingan di luar operasional sekolah tidak diperbolehkan.

“Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pembelian tiket konser harus dilakukan secara pribadi dan tidak mengatasnamakan lembaga sekolah.

“Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain. Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS,” jelas Sutaryono.

Baca Juga:  Buntut Kericuhan Demo, DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

Pengakuan Guru

Sejumlah guru di Kecamatan Wanasari mengaku diminta membeli tiket menggunakan dana BOS atas instruksi dari grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Wanasari.

“Awalnya, bendahara sekolahnya mendapat instruksi dari grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari untuk segera transfer iuran dengan dana BOS,” ujar salah satu guru yang tak mau disebutkan namanya kepada wartawan, Jumat.

Tercatat, sudah puluhan SD Negeri di Kecamatan Wanasari yang telah membayar iuran konser tersebut, baik melalui transfer maupun tunai.

Harga tiket yang dibeli sebesar Rp130 ribu per lembar. Beberapa sekolah diketahui membayar hingga Rp600 ribu tanpa mendapatkan kwitansi pembayaran.

“Guru ASN diminta untuk beli tiket konser gunakan dana BOS tapi tidak dapat kwitansi. Masing-masing sekolah ada yang Rp300 ribu, Rp450 ribu, ada juga yang Rp600 ribu,” ungkap guru tersebut.

K3S Wanasari Menyebut Tak Ada Paksaan

Sementara itu, Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, menyampaikan bahwa pembelian tiket bersifat sukarela dan tidak diwajibkan.

Ia menyatakan bahwa pembelian tiket diusahakan tidak menggunakan dana BOS.

“Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo. Tidak ada paksaan,” ujar Muslim.

Muslim juga menyebutkan bahwa sudah ada 56 SD Negeri di Kecamatan Wanasari yang membeli tiket konser Dewa 19.

“Mereka dibebaskan untuk membeli tiket. Saat ini sudah 56 SD negeri yang sudah membeli tiket,” jelasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending