Connect with us

Viral

Matel yang Sering Nongkrong di Cibiru Bandung Ditangkap Polisi saat Beraksi

Polisi menangkap dua pria diduga mata elang di Cibiru, Bandung, usai aksinya menghentikan pengendara motor viral di media sosial. Kapolrestabes Bandung menegaskan penyitaan di jalan melanggar hukum.

Logompn

Published

on

Matel yang sering nongkrong di cibiru bandung ditangkap polisi saat beraksi
Matel yang Sering Nongkrong di Cibiru Bandung Ditangkap Polisi saat Beraksi. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@manangsoebeti_official

Jawa Barat, MPN Indonesia 15 Desember 2025 - Dua pria yang diduga mata elang (debt collector) ditangkap polisi saat beraksi di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (13/12).

Penangkapan dilakukan setelah aksi keduanya menghentikan pengendara motor di Jalan Soekarno-Hatta terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara motor di tepi jalan.

Aksi itu direkam oleh pengendara lain sambil meneriakkan sebutan “matel”.

Menyadari kehadiran mobil patroli polisi, keduanya mencoba melarikan diri.

Namun, mereka dikejar oleh pengendara motor dan akhirnya berhasil dihentikan polisi di depan Kantor BNN Jawa Barat.

Polisi kemudian meminta kedua pria tersebut menunjukkan identitas diri serta surat-surat kendaraan.

Dari pemeriksaan awal, hanya satu orang yang mampu menunjukkan dokumen yang diminta.

Polisi menegaskan bahwa tindakan menghentikan dan merampas kendaraan di jalan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran.

“Mana surat dari pengadilan (untuk mengambil kendaraan warga yang menunggak cicilan)?! Kamu ngeberhentiin kendaraan orang atas perintah siapa?!” ujar salah satu polisi di lokasi, dikutip MPN Indonesia melalui akun Instagram @manangsoebeti_official, Senin (15/12).

Peringatan Kapolrestabes Bandung

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono sebelumnya telah menegaskan bahwa praktik penyitaan kendaraan di jalan oleh mata elang merupakan perbuatan yang dapat dijerat pasal perampasan.

Pernyataan tersebut disampaikan seusai Apel Siaga Tanggap Bencana di Gedung Sate, Selasa (5/11).

“Untuk masalah perampasannya, sekali lagi kami ingatkan, tidak diperbolehkan para matel atau debt collector mengambil kendaraan warga di jalan,” tegas Kombes Budi.

Ia menjelaskan, apabila terdapat korban yang melapor atas tindakan tersebut, maka pelaku dapat diproses secara hukum.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor di Cisarua Bandung Barat

“Jika korban melapor, (mata elang) bisa terkena pasal perampasan. Nanti kami akan proses (hukum),” lanjutnya.

Prosedur Penanganan Kredit Macet

Peringatan tersebut disampaikan menyusul insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oknum debt collector terhadap seorang pengemudi ojek daring pada Selasa (4/11).

Peristiwa itu memicu reaksi ratusan pengemudi ojek daring yang mendatangi kantor leasing tempat pelaku bekerja di Jalan BKR, Kota Bandung.

Kombes Budi menegaskan bahwa kepolisian tidak mempersoalkan keberadaan kantor leasing selama memiliki izin dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, yang menjadi fokus adalah tindakan pidana yang dilakukan di lapangan.

“Itu kan kantor, ada izinnya, silakan saja. Yang penting kan prosedural atau tidak,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib menempuh jalur hukum dalam menangani kredit macet, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pelaporan fidusia kepada kepolisian.

“Silakan tempuh prosedur sesuai ketentuan. Jika memang ada fidusia, silakan lapor ke kepolisian. Jadi ada prosedurnya, yaitu memberikan peringatan pertama, kedua, ketiga. Kalau mengambil di jalan, enggak boleh,” tutup Kombes Budi.

(AKM/NID/RAD)

Trending