Connect with us

Selebriti

Resbobb di-DO dari Universitas Wijaya Kusuma Buntut Hina Suku Sunda

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya resmi mengeluarkan Resbobb usai kasus penghinaan suku Sunda dan Viking Persib.

Logompn

Published

on

Resbobb di do dari universitas wijaya kusuma buntut hina suku sunda
Resbobb di-DO dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Gambar: Kolase Instagram/@adimasfirdauss /@uwksmediacenter

MPN Indonesia 15 Desember 2025 - Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbobb resmi dikeluarkan dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya per (14/12), menyusul kasus penghinaan terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking.

Keputusan tersebut diumumkan pihak kampus melalui video di akun Instagram resmi mereka @uwksmediacenter.

Pihak Universitas Wijaya Kusuma menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal menyeluruh, berdasarkan hasil rapat rektorat dan rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.

Resbobb yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan NPM 24520017 dinilai telah melanggar kode etik dan tata pergaulan kampus.

Dalam pernyataan resminya, pihak kampus menegaskan:

“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengecam keras segala bentuk ucapan, tindakan, maupun perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian, dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” bunyi pernyataan tersebut, dikutip MPN Indonesia, Senin (15/12).

Sanksi DO

Sanksi Drop Out (DO) terhadap Resbobb dijatuhkan berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025.

Penetapan keputusan dilakukan pada Minggu (14/12), sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 170 Tahun 2023 mengenai Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa.

“Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menjatuhkan memutuskan untuk manjatuhkan sanksi terhadap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO,” ujar Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susatinah Wisnujati.

Keputusan ini muncul setelah meningkatnya tekanan publik terhadap pihak kampus untuk bertindak tegas menyusul viralnya video Resbobb yang menghina suku Sunda dan kelompok suporter Persib.

Baca Juga:  Eksepsi Sidang Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Janggal

Warganet ramai-ramai menyerbu akun Instagram Universitas Wijaya Kusuma, menuntut sanksi terhadap Resbobb.

Setelah keputusan DO diumumkan, sebagian warganet menyatakan kepuasan atas tindakan tegas pihak kampus.

Permintaan Maaf Resbobb

Sebelum dijatuhi sanksi, Resbobb sempat mengunggah permintaan maaf atas pernyataannya yang dianggap menghina suku Sunda.

Dalam klarifikasinya melalui akun TikTok, ia mengaku tidak sadar saat melontarkan pernyataan tersebut dan menyebut pengaruh alkohol sebagai penyebab perilakunya.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending