Live streamer Resbobb ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Polisi menyebut motifnya untuk meraih keuntungan dari saweran penonton.
Resbobb atau Adimas Firdaus minta maaf kepada masyarakat Sunda usai ditetapkan tersangka ujaran kebencian.
Polda Jawa Barat menetapkan YouTuber Resbobb sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Resbobb ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Senin (15/12) di di wilayah Semarang, Jawa Tengah dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Deretan kasus Resbobb kembali disorot, mulai dari dugaan fitnah terhadap Azizah Salsha hingga hina suku Sunda dan Viking yang berujung penangkapan oleh polisi.
Streamer Resbobb atau Muhammad Adimas Firdaus ditangkap Polda Jawa Barat di Jawa Timur atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sunda.
Resbobb ditangkap Polda Jawa Barat di Jawa Timur setelah viral unggahan ujaran kebencian terhadap Viking dan suku Sunda.
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya resmi mengeluarkan Resbobb usai kasus penghinaan suku Sunda dan Viking Persib.
Rumah streamer Adimas Firdaus alias Resbobb didatangi warga setelah pernyataannya yang menghina suku Sunda viral. Ia telah meminta maaf, sementara potensi jeratan hukum terus disorot publik.
Ibunda dari streamer Resbobb mengaku panik dan ketakutan setelah menerima teror berupa pesan dan telepon dari sejumlah orang tidak dikenal.