Viral
Bikin Syok! Kebun Ganja dalam Kontrakan di Jombang Terbongkar
Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dan menemukan kebun ganja siap panen.
Jawa Timur, MPN Indonesia 17 Desember 2025 - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menemukan kebun ganja siap panen saat menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (15/12).
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan total 110 batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot dan polybag serta sekitar 1 kilogram benih ganja.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkap bahwa tersangka berinisial R (43) mendapat benih ganja dari luar negeri yang dibeli secara online.
“Yang bersangkutan mengaku membeli bibit secara online dari luar negeri dan sudah satu kali panen selama tiga bulan menanam. Hasil panen diakui dipakai sendiri,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/12).
Namun, polisi masih mendalami keterangan R dan belum mempercayai sepenuhnya pengakuan tersebut.
Sulap Rumah Kontrakan Jadi Kebun Ganja
Ardi mengungkap bahwa budidaya ganja yang dilakukan R tergolong profesional.
Dalam rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan empat ruangan penuh tanaman ganja lengkap dengan alat budidaya, termasuk dapur dan halaman belakang yang diubah menjadi area khusus penanaman.
Salah satu ruangan dalam rumah disulap menjadi tenda tertutup yang dilengkapi alat pengatur suhu dan pendingin.
Sementara di bagian belakang rumah, tersangka membuat area tanam tertutup plastik bening menyerupai greenhouse untuk mengatur suhu, kelembapan, dan pencahayaan.
“Metode ini digunakan untuk menjaga iklim tetap optimal dan melindungi tanaman,” jelas Ardi.
Polisi Amankan Sejumlah Brang Bukti
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi 110 batang tanaman ganja dalam pot, 5,3 kilogram ganja kering dalam bentuk daun, dan sekitar 1 kilogram benih ganja.
Selain itu, ditemukan dua boks berisi daun ganja yang disimpan dalam lemari pendingin serta empat toples berisi daun ganja yang dilengkapi dengan jadwal penanaman, pemupukan, dan masa panen. Seluruh barang bukti diangkut menggunakan dua truk Dalmas ke Polres Jombang.
Ardi mengatakan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial Y di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek.
Dari hasil interogasi terhadap Y, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan R dalam budidaya ganja di rumah kontrakan di Mojongapit.
Kini polisi masih memburu tiga orang lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan penjualan ganja tersebut.
Sementara R telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengatakan bahwa R dijerat sejumlah pasal dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 6 hingga 20 tahun.
“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tegas Bowo.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
