Connect with us

Ekonomi

Hore! Prabowo Ketok Rumus Kenaikan Upah Minimum 2026

Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan kenaikan upah minimum tahun 2026.

Logompn

Published

on

Prabowo ketok rumus kenaikan upah minimum 2026
Prabowo Ketok Rumus Kenaikan Upah Minimum 2026 | Gambar: YouTube/Sekretariat Presiden

MPN Indonesia 17 Desember 2025 - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan kenaikan upah minimum tahun 2026.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah ditandangani pada Selasa (16/12).

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangannya pada hari yang sama.

Ia menyampaikan bahwa penetapan formula tersebut melibatkan berbagai masukan dari pihak-pihak terkait, terutama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” jelasnya.

Gubernur Wajib Tetapkan UMP hingga UMSK

Sesuai ketentuan dalam PP Pengupahan yang baru, Dewan Pengupahan Daerah akan menggunakan formula tersebut untuk menghitung upah minimum.

Hasil perhitungan itu nantinya akan disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi.

Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli.

Sebelumnya, formula perhitungan UMP tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa UMP 2025 dihitung dengan rumus UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP. Hasilnya menunjukkan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Prabowo Ungkap 240 BUMN Sudah Ditutup, Target Akhir Capai 800 Perusahaan

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending