Connect with us

Politik

Pengacara Bantah Nadiem Terima Uang Rp809 M dari Kasus Chromebook: Kami Punya Bukti

Pengacara Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, membantah tuduhan yang menyebut kliennya menerima uang sebesar Rp809 miliar terkait pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Logompn

Published

on

Pengacara bantah nadiem terima uang rp809 m dari kasus chromebook
Pengacara Bantah Nadiem Terima Uang Rp809 M dari Kasus Chromebook | Gambar: Instagram/@nadiem_makarim__

MPN Indonesia 18 Desember 2025 - Pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, membantah tuduhan yang menyebut kliennya menerima uang sebesar Rp809 miliar terkait pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Dodi menyatakan bahwa tuduhan jaksa yang menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri dari proyek tersebut tidak benar.

“Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta Selatan, pada Selasa malam (16/12).

Transaksi Tak Berkaitan dengan Nadiem

Dodi juga menegaskan bahwa dana yang dituduhkan merupakan transaksi internal PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia dan tidak terkait dengan Nadiem maupun kebijakan kementerian.

“Transfer dana Rp809.596.125.000, dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” imbuh Dodi.

Menurut Dodi, transaksi tersebut adalah bagian dari administrasi perusahaan dalam rangka tata kelola perusahaan (corporate governance) yang dilakukan sebelum melaksanakan penawaran umum perdana (IPO).

“Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi ini adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan corporate governance, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana,” jelasnya.

Bantah Rugikan Negara

Lebih lanjut, Dodi menyatakan bahwa Nadiem tidak memberikan arahan atau keputusan terkait pemilihan perangkat Chromebook.

Baca Juga:  Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ia hanya memberikan pendapat terhadap masukan dari terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) yang membandingkan Chrome OS dengan Windows OS.

“Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” kata Dodi.

Dodi juga membantah klaim bahwa pengadaan perangkat tersebut menyebabkan kerugian negara.

Menurutnya, penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran sebesar Rp1,2 triliun dibandingkan jika menggunakan Windows OS, yang memerlukan biaya lisensi tambahan setiap tahun.

Ia menjelaskan bahwa perangkat Chromebook hanya dikirim ke sekolah yang memiliki infrastruktur memadai, bukan ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Untuk wilayah 3T, Dodi menyebutkan bahwa Nadiem mengembangkan berbagai program lain, seperti Buku Bacaan Berkualitas, Program Awan Penggerak, BOS Majemuk, serta program pengangkatan satu juta guru honorer menjadi ASN.

Tuduhan terhadap Nadiem dan Terdakwa Lain

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, jaksa menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.

Kerugian ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00.

Jaksa menyebut bahwa tindakan ini dilakukan oleh Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen bersama dengan Nadiem Makarim, Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), IBAM (tenaga konsultan), serta Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem, kini buron).

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata jaksa Roy Riady membacakan dakwaan.

Jaksa juga mengungkap bahwa proses pengadaan dilakukan tanpa perencanaan yang tepat, tidak mengikuti prinsip pengadaan, serta tanpa evaluasi harga dan survei.

Baca Juga:  Fakta-Fakta Penembakan di Gedung Putih, Identitas Pelaku Terungkap

Akibatnya, perangkat tidak bisa digunakan untuk proses belajar-mengajar di wilayah 3T.

Meski Nadiem telah ditetapkan sebagai terdakwa, pembacaan dakwaannya ditunda karena ia masih dirawat di rumah sakit dan dibantarkan dari proses persidangan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita24 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti33 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi40 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal50 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga1 hour ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita5 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Trending