Politik
Pengacara Bantah Nadiem Terima Uang Rp809 M dari Kasus Chromebook: Kami Punya Bukti
Pengacara Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, membantah tuduhan yang menyebut kliennya menerima uang sebesar Rp809 miliar terkait pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
MPN Indonesia 18 Desember 2025 - Pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, membantah tuduhan yang menyebut kliennya menerima uang sebesar Rp809 miliar terkait pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Dodi menyatakan bahwa tuduhan jaksa yang menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri dari proyek tersebut tidak benar.
“Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta Selatan, pada Selasa malam (16/12).
Transaksi Tak Berkaitan dengan Nadiem
Dodi juga menegaskan bahwa dana yang dituduhkan merupakan transaksi internal PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia dan tidak terkait dengan Nadiem maupun kebijakan kementerian.
“Transfer dana Rp809.596.125.000, dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” imbuh Dodi.
Menurut Dodi, transaksi tersebut adalah bagian dari administrasi perusahaan dalam rangka tata kelola perusahaan (corporate governance) yang dilakukan sebelum melaksanakan penawaran umum perdana (IPO).
“Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi ini adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan corporate governance, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana,” jelasnya.
Bantah Rugikan Negara
Lebih lanjut, Dodi menyatakan bahwa Nadiem tidak memberikan arahan atau keputusan terkait pemilihan perangkat Chromebook.
Ia hanya memberikan pendapat terhadap masukan dari terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) yang membandingkan Chrome OS dengan Windows OS.
“Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” kata Dodi.
Dodi juga membantah klaim bahwa pengadaan perangkat tersebut menyebabkan kerugian negara.
Menurutnya, penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran sebesar Rp1,2 triliun dibandingkan jika menggunakan Windows OS, yang memerlukan biaya lisensi tambahan setiap tahun.
Ia menjelaskan bahwa perangkat Chromebook hanya dikirim ke sekolah yang memiliki infrastruktur memadai, bukan ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Untuk wilayah 3T, Dodi menyebutkan bahwa Nadiem mengembangkan berbagai program lain, seperti Buku Bacaan Berkualitas, Program Awan Penggerak, BOS Majemuk, serta program pengangkatan satu juta guru honorer menjadi ASN.
Tuduhan terhadap Nadiem dan Terdakwa Lain
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, jaksa menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00.
Jaksa menyebut bahwa tindakan ini dilakukan oleh Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen bersama dengan Nadiem Makarim, Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), IBAM (tenaga konsultan), serta Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem, kini buron).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata jaksa Roy Riady membacakan dakwaan.
Jaksa juga mengungkap bahwa proses pengadaan dilakukan tanpa perencanaan yang tepat, tidak mengikuti prinsip pengadaan, serta tanpa evaluasi harga dan survei.
Akibatnya, perangkat tidak bisa digunakan untuk proses belajar-mengajar di wilayah 3T.
Meski Nadiem telah ditetapkan sebagai terdakwa, pembacaan dakwaannya ditunda karena ia masih dirawat di rumah sakit dan dibantarkan dari proses persidangan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
