Connect with us

Selebriti

Berhasil Ditangkap, Resbobb Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Resbobb ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Senin (15/12) di di wilayah Semarang, Jawa Tengah dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Logompn

Published

on

Berhasil ditangkap, resbobb terancam hukuman 6 tahun penjara
Berhasil Ditangkap, Resbobb Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara | Gambar: Instagram/@adimasfirdauss

Jawa Barat, MPN Indonesia 18 Desember 2025 - Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau dikenal sebagai Resbobb, ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Senin (15/12) malam di sebuah desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Resbobb diamankan setelah menjadi buronan atas kasus ujaran kebencian bernada penghinaan terhadap suku Sunda yang diucapkannya saat melakukan siaran langsung (streaming) di kanal YouTube miliknya.

“Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia,” jelas Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah kepada wartawan, Senin.

Atas perbuatannya, Resbobb terancam hukuman maksimal enam tahun penjara berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ujar Resza.

Upaya Pelarian Resbobb

Dua laporan terkait ujaran kebencian ini mulai diterima polisi sejak Jumat (12/12).

Laporan pertama berasal dari kelompok suporter klub sepak bola di Jawa Barat dengan nomor laporan LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat.

Sementara laporan kedua datang dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor pengaduan 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber.

Setelah menerima laporan, Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan Resbobb.

Resbobb sendiri sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Resza menyebut, Resbobb sempat melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, dan Surakarta, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap.

“Resbobb sempat berpindah-pindah kota. Awalnya ke Surabaya, lalu Surakarta, dan akhirnya ditangkap di Semarang,” katanya.

Polisi menemukan Resbobb di sebuah desa saat berusaha untuk sembunyi dari kejaran polisi.

Baca Juga:  Jadi Korban TPPO di Makassar, Wanita Majalengka Alami Kekerasan Fisik

“Ditangkap di desa-desa, ya enggak di rumah, bersembunyi, berupaya untuk bersembunyi,” kata Resza.

Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat di Kota Bandung dan tiba pada Senin pukul 23.15 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas.

(ELG/NID/RAD)

Trending