Jaksa menuntut Resbob 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap etnis Sunda.
Live streamer Resbobb ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Polisi menyebut motifnya untuk meraih keuntungan dari saweran penonton.
Resbobb atau Adimas Firdaus minta maaf kepada masyarakat Sunda usai ditetapkan tersangka ujaran kebencian.
Polda Jawa Barat menetapkan YouTuber Resbobb sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Resbobb ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Senin (15/12) di di wilayah Semarang, Jawa Tengah dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Streamer Resbobb atau Muhammad Adimas Firdaus ditangkap Polda Jawa Barat di Jawa Timur atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sunda.
Resbobb ditangkap Polda Jawa Barat di Jawa Timur setelah viral unggahan ujaran kebencian terhadap Viking dan suku Sunda.