Connect with us

Kriminal

Geger! Praktik Aborsi Ilegal Terbongkar di Apartemen Basura Jaktim, 361 Wanita jadi Pasien

Polda Metro Jaya bongkar praktik aborsi ilegal di Apartemen Bassura Jakarta Timur dengan 361 pasien sejak 2023.

Logompn

Published

on

Geger! praktik aborsi ilegal terbongkar di apartemen basura jaktim, 361 wanita jadi pasien
Praktik Aborsi Ilegal Terbongkar di Apartemen Basura Jaktim. Gambar: Instagram/@poldametrojaya

MPN Indonesia 18 Desember 2025 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di Apartemen Bassura, Jalan Basuki Rachmat, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (7/11), dan dari hasil penyelidikan diketahui praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2022, dengan total 361 pasien perempuan yang telah menjalani aborsi ilegal.

Praktik ini dipasarkan secara daring melalui situs web yang menggunakan nama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh.”

Setelah mengakses situs tersebut, korban kemudian diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

“Setelah terhubung melalui website, terhubung ke nomor WhatsApp admin disampaikan syarat-syaratnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada (17/12).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sejumlah pelaku dan menyita barang bukti berupa alat-alat medis yang digunakan untuk tindakan aborsi ilegal.

Selain itu, ditemukan sisa darah dan kapas bekas darah pasien di lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan termasuk olah TKP. Ditemukan sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan aborsi, termasuk kapas bekas darah,” kata Edy.

Peran Masing-masing Tersangka

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

NS, seorang perempuan, berperan sebagai eksekutor tindakan aborsi ilegal.

RH dan M, yang juga perempuan, membantu proses tindakan dengan menjemput serta mengantar pasien dari area Lobby Mal, mengamankan telepon genggam pasien, serta mengoperasikan komunikasi antara admin dan pasien.

LN, seorang laki-laki, berperan menyewa unit kamar A 28 AC Tower Alamanda Apartemen Bassura, memegang kartu akses lift, dan mengantar pasien menuju lantai 28.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Dugaan Penyekapan Anak di Jakut, Sita Ratusan Vape Berisi Narkotika

Sementara itu, YH, laki-laki lainnya, berperan sebagai pengelola situs web yang mempromosikan praktik tersebut, mengirim data pasien kepada RH, dan mengatur lokasi tindakan aborsi.

Selain lima pelaku utama, dua orang berinisial KWM dan R juga dijadikan tersangka meskipun keduanya tercatat sebagai pasien.

Modus Operandi

Modus operandi dilakukan secara tertutup dengan sistem daring. Setelah mengakses situs web yang menawarkan jasa aborsi ilegal, calon pasien diarahkan menghubungi admin via WhatsApp.

Saat proses tindakan berlangsung, pasien dilarang membawa ponsel dan harus menyerahkannya kepada salah satu pelaku untuk mencegah pelacakan.

Pelaku juga mengklaim praktik dilakukan oleh dokter spesialis dan memiliki izin resmi, namun penyelidikan polisi membuktikan sebaliknya.

Barang bukti yang disita dari lokasi antara lain tempat tidur untuk tindakan aborsi, sarung tangan karet, kapas bernoda darah pasien, obat-obatan, alat Tena Culum, alat Spe Culum Sim, mesin suction/vakum, serta selang tabung vakum.

Tidak ditemukan janin hasil aborsi karena, menurut pengakuan tersangka, janin telah dibuang melalui wastafel unit apartemen.

“Untuk mengelabui aparat, para pasien dilarang membawa telepon genggam saat akan dibawa ke unit apartemen. Ponsel pasien dititipkan kepada salah satu tersangka dan baru dikembalikan setelah tindakan aborsi selesai dilakukan,” jelas Edy.

Sanksi Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat 1 jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Praktik ini juga diketahui mengenakan tarif antara Rp5 juta hingga Rp8 juta kepada tiap pasien.

Sejak tahun 2022 hingga November 2025, lokasi praktik berpindah-pindah untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Nenek 76 Tahun jadi Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Internasional

(AKM/NID/RAD)

Trending