Connect with us

Kriminal

Ayah Kandung jadi Tersangka usai Banting Bayi 6 Bulan di Ciputat

Seorang pria berinisial IS (28) ditetapkan sebagai tersangka usai membanting anak kandungnya yang masih berusia enam bulan hingga meninggal dunia.

Logompn

Published

on

Ayah kandung jadi tersangka usai banting bayi 6 bulan di ciputat
Ayah Kandung jadi Tersangka usai Banting Bayi 6 Bulan di Ciputat | Gambar: Dok. Humas Polsek Ciputat Timur

Banten, MPN Indonesia 18 Desember 2025 - Seorang pria berinisial IS (28) ditetapkan sebagai tersangka usai membanting anak kandungnya yang masih berusia enam bulan hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengonfirmasi status tersangka IS atas penganiayaan terhadap bayi perempuan yang terjadi di wilayah Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

“Sudah kami tetapkan menjadi tersangka, setelah kita lakukan pendalaman terhadap kasus ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/12).

Kronologi Penganiayaan

Sebelumnya, Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa IS pada Sabtu (14/12) sore awalnya tengah menggendong anaknya di dalam warung.

Ia kemudian meminta istri yang juga ibu kandung korban untuk membuat susu karena bayi menangis. Merasa kesal karena tangisan tidak berhenti, IS kemudian membanting bayinya ke lantai hingga kepala korban terbentur dan mengalami pendarahan.

Menurut pengakuannya, IS membanting korban sebanyak dua kali di lantai secara tengkurap dan di kasur dengan posisi menghadap ke atas.

Saat membanting yang kedua kalinya, IS menyebut bahwa kepala korban terkena botol susu dan sempat merintih sebelum akhirnya diam.

“IS mengakui, saat dibanting pertama, korban masih menangis dan saat dibanting kedua kalinya korban sempat merintih hingga akhirnya terdiam,” jelas Bambang.

Akibat luka tersebut, bayi mengalami pendarahan di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan kini tengah menghadapi proses hukum di bawah penanganan Polres Metro Tangerang Selatan.

IS dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Tas-Perhiasan Sandra Dewi Laku Dilelang, Deretan Supercar Harvey Moeis Siap Dilepas Bulan Depan

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Pelaku dijerat pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014… dan/atau Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” jelas Wira.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, IS terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga ancaman hukuman karena merupakan orang tua kandung korban.

(AKM/NID/RAD)

Trending