Berita
Dua Polisi Gadungan di Bogor Timur Ditangkap Usai Todong Kuli Bangunan dengan Pistol Mainan
Dua polisi gadungan di Bogor Timur ditangkap usai memeras kuli bangunan dengan pistol mainan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
MPN Indonesia 29 April 2025 - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua individu yang mengaku sebagai anggota buser, atau dikenal sebagai polisi gadungan, di wilayah Bogor Timur, Kota Bogor, pada Sabtu (26/4).
Kedua tersangka, yakni Perdiansyah (26) dan M. Riefley Aulia alias Rifley (31), diamankan setelah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pekerja bangunan dengan menggunakan pistol mainan.
Penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers pada Senin (28/4).
Menurut keterangan AKP Aji, kedua pelaku mengaku sebagai anggota buser dari kepolisian Bogor Kota dan menyasar korban untuk memeras uang dengan mengancam menggunakan alat yang menyerupai senjata api.
Kronologi Kejadian
Pada Sabtu (26/4), korban, seorang kuli bangunan, diikuti oleh kedua pelaku di kawasan Bogor Timur.
Kedua polisi gadungan tersebut memeriksa ponsel milik korban dan menemukan akses ke situs judi online.
Berdasarkan temuan itu, korban dibawa ke sebuah lokasi di daerah Bogor Timur, di mana para pelaku meminta sejumlah uang sambil menodongkan pistol mainan.
“Pistol tersebut adalah pistol korek api yang menyerupai pistol,” jelas AKP Aji Riznaldi Nugroho kepada MPN Indonesia di Bogor, pada Senin (28/4).
Setelah merasa curiga terhadap perilaku kedua pelaku, korban segera menghubungi rekan-rekannya untuk meminta bantuan.
Laporan cepat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Polsek Bogor Timur, yang langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Barang Bukti dan Penanganan Kasus
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua polisi gadungan, antara lain satu jaket dengan logo Bareskrim, dua unit ponsel, dan satu buah pistol mainan berbentuk korek api.
Penanganan kasus kriminal ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan kriminal yang berlaku.
“Polsek Bogor Timur yang mendatangi TKP langsung mengamankan para pelaku. Yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni jaket yang memiliki logo Bareskrim, dua buah HP, dan satu pistol mainan,” papar AKP Aji.
Proses Hukum yang Ditempuh
Atas tindakan pemerasan yang dilakukan dengan kekerasan, kedua polisi gadungan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo 368 KUHP.
Pelaku dalam kasus kriminal ini diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk memastikan proses hukum dan kriminal berjalan sesuai ketentuan.
(DIM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
