Connect with us

Berita

Polri Tetapkan Satu Korporasi jadi Tersangka Gelondongan Kayu di Banjir Sumut

Polri menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan saat banjir bandang yang terjadi di Sumatra Utara.

Logompn

Published

on

Polri tetapkan satu korporasi jadi tersangka gelondongan kayu di banjir sumut
Polri Tetapkan Satu Korporasi Jadi Tersangka Gelondongan Kayu di Banjir Sumut | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 20 Desember 2025 - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan saat banjir bandang yang terjadi di Sumatra Utara (Sumut).

Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa tersangka bukanlah individu, melainkan entitas perusahaan.

“Salah satu korporasi lah (ditetapkan tersangka), bukan satu (orang) tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12).

Meski tak menyebut angka, Sigit menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi hingga melakukan uji forensik.

“Totalnya saya nggak hafal ya (jumlah saksi yang diperiksa), tapi yang jelas tahapan pemeriksaan saksi sudah tahapan pemeriksaan dengan menggunakan bukti-bukti yang mengarah ke forensik,” jelasnya.

Jumlah Tersangka Kemungkinan Bertambah

Sigit dalam pernyataannya juga mengatakan bahwa jumlah tersangka dalam perkara ini masih berpotensi bertambah. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan kembali turun ke beberapa wilayah untuk melanjutkan pemeriksaan di lapangan.

“Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah,” kata Sigit.

Meskipun saat ini baru satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, Sigit mengatakan sejumlah kasus lain masih dalam proses pengumpulan bukti untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Tentunya untuk melaksanakan naik penyidikan kan, kita juga harus hati-hati, jangan sampai keliru, sehingga kemudian pada saat nanti sudah kita naikkan proses, semuanya bisa kita tuntaskan,” ujarnya.

Selain kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan di Sumut, Kapolri menyatakan penyelidikan serupa juga dilakukan di dua provinsi lain, yaitu Aceh dan Sumatra Barat (Sumbar).

Baca Juga:  Korban Banjir Gugat Pemerintah, Mungkinkah? 

“Ada di Aceh, ada juga di Sumbar,” imbuhnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending