Berita
Emak-emak Aniaya Pelajar di Lubuklinggau Gegara Tak Terima Diklakson, Berujung Penjara
Seorang ibu rumah tangga di Lubuklinggau ditahan setelah terlibat penganiayaan terhadap pelajar berusia 12 tahun.
MPN Indonesia 23 Oktober 2024 - Seorang ibu rumah tangga di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditahan polisi setelah terlibat dalam kasus kriminal penganiayaan terhadap seorang pelajar.
Insiden ini bermula karena pelaku tidak terima saat diklakson oleh korban ketika berkendara melawan arus lalu lintas.
Pelaku, YS (42), warga Puncak Kemuning, Lubuklinggau Utara II, melakukan kekerasan terhadap korban, RK, seorang pelajar berusia 12 tahun.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, (16/10), sekitar pukul 17.00 WIB, di wilayah Lubuklinggau Selatan II.
RK, yang tinggal di Jalan Makmur No.22, Kelurahan Taba Pingin, Lubuklinggau Selatan II, tengah membonceng adiknya dan ibunya menggunakan sepeda motor menuju tempat les.
Saat itulah mereka berpapasan dengan YS, yang berkendara melawan arah.
Menurut keterangan kepolisian, RK sempat membunyikan klakson dua kali sebagai peringatan kepada YS. Namun, respons YS justru negatif.
Ia berteriak sambil mengeluarkan kata-kata kasar kepada RK.
Meski demikian, RK melanjutkan perjalanan. Namun, YS mengejar korban dan memaksanya untuk berhenti.
Tindakan Penganiayaan
Setelah berhasil menghentikan korban, YS turun dari motornya dan langsung menarik rambut RK, hingga jilbab korban terlepas.
Tidak berhenti di situ, YS kemudian menyeret korban hingga jatuh dari motor, menyebabkan luka lecet parah pada lutut RK.
Korban terseret sejauh tiga meter akibat tarikan tersebut.
Penganiayaan ini berlanjut dengan YS terus menarik rambut RK, yang mengakibatkan cedera serius di kedua lutut korban.
Orang tua RK yang tidak terima atas kejadian tersebut melaporkan insiden ini ke Polres Lubuklinggau.
Tindakan Hukum dan Penangkapan
Setelah laporan diterima, Tim Macan Linggau bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung bergerak.
Mereka mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dan melakukan penangkapan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasatreskrim AKP Hendrawan, menyatakan bahwa YS mengakui perbuatannya setelah diperiksa.
YS mengaku telah melakukan tindakan kekerasan terhadap RK, yang masih tergolong anak di bawah umur.
Kini, YS ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
