Connect with us

Selebriti

Ustaz Derry Sulaiman Beberkan Hukum soal Menikah Tanpa Wali, Sahkah?

Ustaz Derry Sulaiman menegaskan pernikahan tanpa wali tidak sah menurut Islam, termasuk bagi perempuan berstatus janda.

Logompn

Published

on

Ustaz derry sulaiman beberkan hukum soal menikah tanpa wali, sahkah
Ustaz Derry Sulaiman. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@derrysulaiman

MPN Indonesia 13 Januari 2026 - Ustaz Derry Sulaiman menegaskan bahwa pernikahan tanpa kehadiran wali tidak sah menurut hukum Islam.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman keliru yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait anggapan bahwa perempuan berstatus janda dapat menikah tanpa wali.

Penjelasan tersebut disampaikan Ustaz Derry melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @derrysulaiman pada Minggu (11/1).

Ia menekankan bahwa kehadiran wali merupakan unsur mutlak dalam pernikahan, tanpa pengecualian berdasarkan status perempuan.

Penegasan Hukum Nikah Tanpa Wali

Dalam penjelasannya, Ustaz Derry menyatakan bahwa hukum Islam tidak membedakan perempuan perawan maupun janda dalam hal kewajiban menghadirkan wali saat menikah.

Menurutnya, pernikahan tetap dinyatakan tidak sah apabila dilakukan tanpa wali, meskipun perempuan tersebut pernah menikah sebelumnya.

“Sehingga, pernikahan menjadi tidak sah ketika dilakukan tanpa kehadiran wali. Di Indonesia, wajib hukumnya menikah dengan wali sesuai dengan mazhab Imam Syafi’i,” tegas Ustaz Derry Sulaiman dalam pernyataannya, dikutip MPN Indonesia pada Selasa (13/1).

Ia menyampaikan bahwa pandangan tersebut merupakan ketentuan yang berlaku dalam ajaran Islam dan menjadi pedoman praktik pernikahan di Indonesia.

Rukun Nikah dalam Islam

Ustaz Derry juga menjelaskan bahwa rukun nikah yang berlaku dalam Islam, khususnya di Indonesia, terdiri atas lima unsur utama, yakni wali nikah, calon pengantin, dua orang saksi yang adil, ijab kabul, dan mahar.

Seluruh unsur tersebut harus dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah secara agama.

Menurutnya, ketiadaan salah satu rukun, terutama wali nikah, membuat pernikahan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Imbauan bagi Perempuan sebelum Menikah

Selain menjelaskan aspek hukum, Ustaz Derry mengingatkan perempuan agar tidak terburu-buru menerima ajakan menikah tanpa melalui proses tabayun atau klarifikasi terhadap latar belakang calon pasangan.

Baca Juga:  Pria yang Tinggalkan Wanita Saat Ingin Akad Nikah Kini Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Penipuan

Ia menekankan bahwa peran wali sangat penting untuk melindungi hak dan masa depan perempuan.

“Jangan bodoh jadi orang. Kalian jangan mau dirayu oleh laki-laki ganteng yang terlihat mapan, saleh, dan lembut. Cek dulu, dia sudah punya istri belum? Tabayunkan dulu,” ungkap Ustaz Derry Sulaiman.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada pria yang mendesak untuk segera menikah, perempuan seharusnya terlebih dahulu berdiskusi dengan wali nikah, baik ayah kandung, saudara laki-laki, maupun kakek.

Menurutnya, mengabaikan peran wali justru dapat membawa kerugian bagi perempuan di kemudian hari.

“Jangan sampai perempuan menghinakan diri sendiri dengan menikah tanpa wali. Siapa yang akan menjaga kalian nanti kalau ternyata laki-laki itu ternyata tidak bertanggung jawab setelah menikah?” pungkasnya.

Pernyataan Ustaz Derry Sulaiman ini disampaikan sebagai klarifikasi sekaligus pengingat agar masyarakat memahami ketentuan pernikahan dalam Islam secara utuh, khususnya terkait keabsahan pernikahan tanpa wali.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending