Connect with us

Berita

Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

PN Tipikor Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kades Kohod Arsin bin Asip dan tiga terdakwa lain terkait pemalsuan dokumen pembebasan lahan pagar laut Tangerang.

Logompn

Published

on

Kades kohod divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus pagar laut tangerang
Ilustrasi Ketuk Palu. Gambar : Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 14 Januari 2026 - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kades Kohod, Arsin bin Asip, pada Selasa (13/1).

Arsin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen pembebasan lahan proyek pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lain, yakni Ujang Karta bin Murjan selaku Sekretaris Desa Kohod, Septian Prasetyo bin Sukarso selaku pengacara, dan Chandra Eka Agung Wahyudi bin Ruswandi yang berprofesi sebagai wartawan.

Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin menyatakan keempat terdakwa terbukti bersama-sama memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang digunakan untuk pemeriksaan administrasi.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (13/1).

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang dibacakan pada 18 Desember 2025.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses Pembebasan Lahan dan Peran Para Terdakwa

Perkara ini bermula dari proses pembebasan lahan milik warga Desa Kohod untuk pembangunan pagar laut.

Baca Juga:  Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono, dalam keterangannya menyebut proses tersebut dimulai sejak pertengahan 2022 setelah mendapat laporan dari karyawannya, Denny Prasetya Wangsya, terkait adanya lahan yang akan dijual.

Saat itu, Nono menolak pembelian karena lahan belum bersertifikat.

Dua tahun kemudian, setelah warga memperoleh sertifikat, Nono menyetujui pembelian dan memberikan kuasa kepada Denny sejak 2019.

Dalam proses tersebut, Belly Djaliel yang kala itu menjabat sebagai Komisaris PT Cakra Karya Semesta dan kemudian menjadi Direktur Utama PT Intan Agung Makmur, turut terlibat dalam rencana pembelian.

Ia mengetahui lahan tersebut berbatasan langsung dengan pantai, namun tidak mengetahui status legal perairannya dan meminta tim legal perusahaan melakukan verifikasi izin pemanfaatan ruang laut sebelum transaksi dilanjutkan.

Denny Prasetya Wangsya selaku manajer pembebasan tanah mengungkapkan bahwa ia membawa uang tunai sebesar Rp16,5 miliar dalam 10 tas ransel dan menyerahkannya langsung kepada Arsin serta saksi Septian untuk disalurkan kepada masyarakat.

Ia tidak melakukan pengecekan pembayaran per individu karena Arsin telah menyerahkan kuitansi pembebasan sebanyak 228 bidang tanah.

Keterangan para saksi tersebut tidak dibantah oleh keempat terdakwa, yang hanya menyatakan bahwa seluruh keterangan saksi sesuai dengan fakta di lapangan.

Meskipun para terdakwa telah mengajukan pembelaan, majelis hakim menyatakan seluruh argumen tersebut tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hakim dan Sikap Kuasa Hukum

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung sekitar 3,5 jam, Ketua Majelis Hakim Hasanuddin bersama anggota majelis Arwin Kusmanta memaparkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman para terdakwa.

Arsin dinilai gagal menjalankan perannya sebagai kepala desa dalam pembinaan antikorupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ujang sebagai perangkat desa dianggap tidak memberikan teladan yang baik.

Baca Juga:  Polisi di Palembang Nyamar jadi Doraemon dan Superman Demi Tangkap Raja Curanmor

Septian sebagai pengacara seharusnya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, sementara Chandra sebagai wartawan dinilai semestinya menyampaikan informasi yang mencerahkan publik.

Adapun hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelas Hasanuddin.

Kuasa hukum Chandra Eka Agung Wahyudi, Emanuel, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

“Ya kami pikir-pikir apakah nanti banding atau tidak,” pungkas Emanuel.

Sementara itu, kuasa hukum Arsin, Zunihar, memilih tidak memberikan komentar terkait putusan tersebut.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, jumlah saksi yang dihadirkan dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg mencapai 40 orang.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending