Connect with us

Berita

21 Terdakwa Kerusuhan Demo Agustus 2025 Dituntut 10 Bulan Penjara

Sebanyak 21 terdakwa kasus kerusuhan demo Agustus 2025 dituntut 10 bulan penjara dalam sidang di PN Jakarta Pusat terkait kekerasan terhadap aparat.

Logompn

Published

on

21 terdakwa kerusuhan demo agustus 2025 dituntut 10 bulan penjara
Ilustrasi Ketuk Palu. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 Januari 2026 - Sebanyak 21 terdakwa dalam perkara demonstrasi dan aksi massa yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 dituntut pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1).

Dalam persidangan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menyatakan 21 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan.

Daftar Terdakwa Kasus Kerusuhan

Adapun 21 terdakwa yang dituntut dalam kasus kriminal ini adalah Eka Julia Syah, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, dan Salman Alfaris.

Seluruh terdakwa dinilai terlibat dalam aksi demonstrasi dan massa yang berlangsung di sejumlah titik di Jakarta, antara lain Gedung DPR/MPR RI, Polda Metro Jaya, Mako Brimob, dan kawasan Senen.

Kronologi Kekerasan Saat Aksi Massa

Jaksa memaparkan bahwa para terdakwa mendapatkan informasi terkait aksi demonstrasi dari media sosial dan kemudian berinisiatif datang ke lokasi dengan membawa batu, bambu, bom molotov, serta alat lain yang digunakan dalam kerusuhan.

Baca Juga:  SMA Gonzaga Tolak Pandangan Pelajar Tak Perlu Berpartisipasi dalam Demokrasi

Dalam aksi tersebut, mereka melakukan perusakan fasilitas umum, termasuk menjebol pagar Gedung DPR/MPR RI menggunakan godam dan mesin gerinda.

Aparat kepolisian juga menjadi sasaran lemparan berbagai benda keras, sementara pagar dan tembok dicoret menggunakan cat semprot (pylox).

Terkait tuntutan pidana, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada seluruh terdakwa dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, kecuali terhadap dua terdakwa.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 10 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa.

“Dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan kecuali terhadap Terdakwa I Eka Julia dan Terdakwa II M Taufik tidak dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” lanjutnya.

Peran Khusus Dua Terdakwa

Jaksa menjelaskan bahwa Eka Julia Syah dan M Taufik Efendi dikecualikan dari pengurangan masa tahanan karena keduanya masih menjalani proses hukum dalam perkara lain.

Keduanya juga disebut terlibat langsung dalam penyerangan terhadap aparat di depan Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Terdakwa I Eka Julian Saputra bersama Terdakwa II M Taufik Effendi ikut melempari batu ke arah pihak polisi yang sedang berjaga karena adanya aksi demonstrasi berujung rusuh. Dan sempat Terdakwa I Eka Julian menerima bom molotov dari orang lain yang dilemparkan kepada petugas kepolisian,” tegas jaksa.

Pertimbangan Jaksa dalam Tuntutan

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Khusus untuk Eka Julia dan M Taufik, perbuatan tersebut dilakukan saat keduanya masih menjalani pidana enam bulan dalam perkara lain.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka.

Baca Juga:  Diduga Curi Motor, Pria asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Morowali

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum,” pungkas jaksa.

Dalam persidangan, para terdakwa hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana bahan hitam, dan rompi merah tahanan Kejaksaan.

Mereka duduk di hadapan tiga hakim di ruang sidang Wijonoprodjodikoro, sementara sidang turut disaksikan belasan pengunjung, termasuk keluarga para terdakwa.

(AKM/NID/RAD)

Trending