Internasional
AS Tangguhkan Sementara Penerbitan Visa Imigran dari 75 Negara, 3 dari Asia Tenggara
Pemerintah AS menangguhkan pemrosesan visa imigran dari 75 negara mulai 21 Januari 2026 sebagai bagian pengetatan kebijakan imigrasi era Presiden Donald Trump.
MPN Indonesia 15 Januari 2026 - Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump menangguhkan sementara pemrosesan visa imigran dari 75 negara, efektif mulai Rabu (21/1).
Kebijakan ini menjadi bagian dari pengetatan kebijakan luar negeri dan imigrasi sejak Donald Trump kembali menjabat pada Januari 2025.
Penangguhan tersebut mencakup negara dari berbagai kawasan, mulai Asia Tenggara, Amerika Latin, Balkan, Afrika, Timur Tengah, hingga Karibia.
Di Asia Tenggara, negara yang terdampak adalah Kamboja, Laos, dan Thailand.
Visa Imigran Ditangguhkan, Visa Kunjungan Tetap Berlaku
Kebijakan ini secara khusus menyasar visa imigran dan tidak berlaku untuk visa kunjungan sementara, seperti visa turis atau bisnis.
“Departemen Luar Negeri akan menggunakan kewenangan lamanya untuk menyatakan tidak memenuhi syarat calon imigran yang berpotensi menjadi beban publik bagi Amerika Serikat dan mengeksploitasi kemurahan hati rakyat Amerika,” ujar Wakil Juru Bicara Utama Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott dalam keterangannya yang dikutip MPN Indonesia dari Reuters dan BBC pada Kamis (15/1) .
Pigott menambahkan bahwa penghentian ini bersifat sementara selama evaluasi berlangsung.
“Pemrosesan visa imigran dari 75 negara ini akan dihentikan sementara selama Departemen Luar Negeri meninjau kembali prosedur pemrosesan imigrasi untuk mencegah masuknya warga negara asing yang akan memanfaatkan bantuan kesejahteraan dan manfaat publik,” tambahnya.
Pengetatan Jalur Imigrasi Legal
Langkah ini merupakan lanjutan dari arahan Departemen Luar Negeri AS pada November 2025 yang meminta diplomat memastikan setiap pemohon visa memiliki kemandirian finansial dan tidak berisiko menjadi beban negara.
Arahan tersebut tertuang dalam kabel diplomatik yang sebelumnya dilaporkan oleh Reuters.
Selain penangguhan visa imigran, pemerintahan Donald Trump juga memperketat jalur masuk legal lainnya, termasuk menaikkan biaya permohonan visa H-1B bagi pekerja berketerampilan tinggi.
Direktur Studi Imigrasi Cato dan Ketua Kebijakan Imigrasi Yayasan Selz, David Bier, menilai kebijakan ini berdampak besar terhadap imigrasi legal.
“Pemerintahan ini telah membuktikan dirinya sebagai pemerintahan dengan agenda paling anti-imigrasi legal dalam sejarah Amerika,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, “Tindakan ini akan melarang hampir setengah dari seluruh imigran legal ke Amerika Serikat, dengan menolak sekitar 315.000 imigran legal hanya dalam satu tahun ke depan.”
Menurut Associated Press, kebijakan ini diberlakukan tanpa batas waktu, dan petugas konsuler telah diperintahkan menghentikan permohonan visa imigran dari negara-negara terdampak.
Departemen Luar Negeri AS di bawah Menteri Luar Negeri Marco Rubio menyatakan evaluasi menyeluruh dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas kesejahteraan publik.
Daftar 75 Negara yang Terdampak
Berikut daftar negara yang pemrosesan visa imigrannya ditangguhkan:
- Afghanistan
- Albania
- Aljazair
- Antigua dan Barbuda
- Armenia
- Azerbaijan
- Bahama
- Bangladesh
- Barbados
- Belarus
- Belize
- Bhutan
- Bosnia
- Brasil
- Myanmar
- Kamboja
- Kamerun
- Tanjung Verde
- Kolombia
- Kongo
- Kuba
- Dominika
- Mesir
- Eritrea
- Ethiopia
- Fiji
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Haiti
- Iran
- Irak
- Pantai Gading
- Jamaika
- Yordania
- Kazakhstan
- Kosovo
- Kuwait
- Kirgizstan
- Laos
- Lebanon
- Liberia
- Libya
- Makedonia
- Moldova
- Mongolia
- Montenegro
- Maroko
- Nepal
- Nikaragua
- Nigeria
- Pakistan
- Republik Kongo
- Rusia
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Senegal
- Sierra Leone
- Somalia
- Sudan Selatan
- Sudan
- Suriah
- Tanzania
- Thailand
- Togo
- Tunisia
- Uganda
- Uruguay
- Uzbekistan
- Yaman
Latar Belakang Kebijakan
Pengetatan ini dipicu oleh insiden penembakan oleh warga Afghanistan di dekat Gedung Putih pada November 2025 yang menewaskan seorang anggota Garda Nasional.
Setelah peristiwa tersebut, pemerintah AS melarang atau membatasi masuknya warga dari 19 negara.
Pada Desember 2025, kebijakan itu diperluas ke lima negara tambahan serta pemegang dokumen perjalanan dari Otoritas Palestina.
Sejak awal masa jabatan keduanya, Presiden Donald Trump menekankan kebijakan imigrasi ketat sebagai respons atas meningkatnya arus imigrasi ilegal pada pemerintahan sebelumnya.
Dalam periode tersebut, pemerintah AS juga mencabut lebih dari 100.000 visa serta memperketat pemeriksaan, termasuk penelusuran media sosial dan proses penyaringan tambahan.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
