Connect with us

Teknologi

Sering jadi Tempat Nonton Ilegal, Komdigi Ancam Blokir Telegram

Telegram terancam diblokir Komdigi setelah riset UPH dan AVISI mengungkap tingginya penyebaran konten pembajakan film di platform tersebut.

Logompn

Published

on

Sering jadi tempat nonton ilegal, komdigi ancam blokir telegram
Ilustrasi Aplikasi Telegram. Gambar : Unsplash/Christian Wiediger

MPN Indonesia 16 Januari 2026 - Telegram terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah ditemukan sebagai salah satu platform media sosial dengan tingkat penyebaran konten pembajakan film tertinggi di Indonesia.

Ancaman tersebut muncul menyusul temuan riset yang dirilis Universitas Pelita Harapan (UPH) bersama Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).

Hasil riset itu menyebut Telegram, bersama Snack dan TikTok, menjadi platform yang paling sering digunakan untuk menyebarkan konten film ilegal.

Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Peluncuran Riset Kerugian Pembajakan Film dan Konten Indonesia yang digelar AVISI dan UPH di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

Mekanisme Sanksi bagi Platform Digital

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki mekanisme penanganan tegas terhadap distribusi konten ilegal, termasuk pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di media sosial.

Ia menjelaskan bahwa komunikasi dengan platform digital terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami sering berkomunikasi dengan platform itu sendiri. Kami kumpulkan, kami terus sosialisasikan tentang konten-konten negatif,” ujar Safriansyah dalam acara tersebut.

Safriansyah menegaskan bahwa Komdigi tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila platform terbukti tidak patuh terhadap permintaan penurunan konten ilegal.

“Kita akan berikan sanksi berupa denda bahkan terakhir sampai ke pemutusan. Jadi memang untuk media sosial ini kita memang ada mekanismenya sendiri,” tegasnya.

Sistem Pemantauan Konten Komdigi

Dalam menjaga ruang digital tetap aman, Komdigi mengandalkan sistem digital bernama SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten).

Sistem ini digunakan untuk memantau tindak lanjut platform digital setelah menerima laporan konten yang melanggar hukum.

Baca Juga:  Prabowo Ingin Kirim Siswa Kedinasan Turun ke Lokasi Bantu Korban Bencana Sumatra

SAMAN mencakup pemantauan terhadap berbagai pelanggaran, mulai dari perjudian online, pornografi, terorisme, pinjaman online ilegal, hingga pelanggaran HAKI.

Melalui sistem tersebut, Komdigi dapat memberikan peringatan bertahap, mulai dari teguran pertama, kedua, hingga teguran tingkat tinggi.

Safriansyah menjelaskan fungsi sistem tersebut dalam proses pengawasan platform digital.

“Terus kedua, memang kami ada sistem SAMAN. Sistem SAMAN itu adalah sistem yang dapat memonitor apa tindak lanjut dari platform ketika kami melaporkan ada konten negatif di media sosial,” jelasnya.

Telegram, Snack, dan TikTok Jadi Sorotan

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH, Dr Gracia Shinta S. Ugut, MBA, PhD, mengungkapkan bahwa hasil riset menunjukkan tiga platform dengan tingkat penyebaran konten pembajakan paling tinggi.

“Itu ada tiga media penyebaran yang cukup tinggi. Yaitu Telegram, Snack dan TikTok. Ya kadang-kadang juga keluar di Twitter, di X seperti itu. Tapi rupanya ini adalah preference dari para illegal subscribers untuk mendapatkan konten illegal-nya,” pungkas Dr Gracia.

Berdasarkan temuan riset tersebut, Komdigi menegaskan tidak segan memutus akses platform yang dinilai tidak kooperatif dalam menangani konten ilegal.

Telegram menjadi salah satu platform yang saat ini berada dalam pengawasan serius pemerintah.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending