Connect with us

Kriminal

Pasutri di Medan Jual Anaknya Rp9 Juta Demi Bekerja di Malaysia

Pasangan suami istri di Medan menjual bayi mereka seharga Rp9 juta karena alasan ekonomi. Polisi mengungkap jaringan perdagangan orang dengan 9 tersangka.

Logompn

Published

on

Pasutri di medan jual anaknya rp9 juta demi bekerja di malayasia
Ilustrasi bayi. Gambar: Ilustrasi Canva.

MPN Indonesia 16 Januari 2026 - Pasangan suami istri berinisial K (33) dan S (37) di Medan, Sumatra Utara, menjual bayi mereka seharga Rp9 juta dengan alasan keterbatasan ekonomi dan keinginan untuk kembali bekerja ke Malaysia.

Peristiwa ini terungkap setelah Polrestabes Medan membongkar jaringan perdagangan orang yang melibatkan sembilan tersangka.

Pasutri tersebut diringkus di Kecamatan Medan Tuntunganan pada Selasa (16/12/2025), tiga hari setelah bayi mereka diserahkan kepada seorang wanita berinisial N (34).

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pasutri itu sebelumnya telah merencanakan penjualan bayi sejak masa kehamilan.

“Nah, sebelumnya suaminya ini kerja di Malaysia selama 8 tahun,” kata Calvijn dalam konferensi pers di Medan pada Kamis (15/1).

Bayi tersebut diserahkan ke N dua hari setelah dilahirkan dan pasangan itu menerima uang senilai Rp9 juta.

Awalnya, N menolak tawaran harga dari pasutri, tetapi kemudian menawarkan bayi itu ke dua bidan, VL (33) dan M (32), yang kemudian menghubungi HD (46), tersangka utama jaringan.

VL diketahui berencana menjual bayi tersebut ke HD seharga Rp19 juta.

Akan tetapi, sebelum transaksi terjadi, polisi lebih dahulu menangkap HD di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, Medan, pada Sabtu (13/12/2025).

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan

Pengungkapan jaringan perdagangan orang ini bermula dari laporan terkait dugaan penyekapan seorang ibu hamil berinisial BS (29) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor.

Polisi bersama Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Kwala Bekala, Jaminta Sitepu, melakukan penggerebekan pada Sabtu (13/12/2025) dan mendapati BS, anaknya yang berusia 3 tahun, serta HT (24) di lokasi tersebut.

Di sana, didapati wanita inisial HT (24) dan ibu yang sedang mengandung, inisial BS (29). Di dalam kontrakan itu, ada juga anak BS yang masih berumur 3 tahun.

Baca Juga:  Demi Cegah Kepanikan, Penumpang Saudia Tak Diberi Tahu Soal Ancaman Bom

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa BS tidak disekap, melainkan telah menyepakati penjualan bayi yang dikandungnya dengan HD, yang merupakan bos dari HT.

“Nah, ternyata dia bukan disekap,” ujar Jaminta.

BS mengenal HD dari media sosial yang dioperasikan oleh HT.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HD di Hotel Crystal bersama sopirnya J (47).

Pemeriksaan terhadap ponsel HD mengungkap komunikasi dengan bidan VL, yang saat itu sedang merencanakan penjualan bayi dari pasutri K dan S.

Sembilan Tersangka Diamankan

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perdagangan orang ini.

Selain K, S, HT, HD, dan BS, tersangka lainnya adalah VL (33), bidan yang hendak menjual bayi; M (32), bidan lainnya yang menerima bayi dari N; N (34), perantara yang menerima bayi dari pasutri; dan J (47), sopir yang bersama HD saat ditangkap.

Bayi yang dijual oleh pasutri K dan S sempat berada di kediaman N sebelum hendak diserahkan ke HD.

“Nah, jadi bayi itu didapat dari pasangan suami istri, K (33) dan S (37). Pasutri ini menjualnya ke bidan lainnya inisial M (32) melalui N. Lalu, M memberikannya ke VL,” jelas Calvijn.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih terus mendalami peran masing-masing dalam jaringan ini.

(AKM/NID/RAD)

Trending