Selebriti
Denada Tolak Seluruh Tuntutan Ganti Rugi Rp7 M dari Ressa
Denada menolak tuntutan Rp7 miliar dan pengakuan anak kandung dalam mediasi di PN Banyuwangi.
MPN Indonesia 16 Januari 2026 - Mediasi antara Al Ressa Rizky Romano dan Denada Tambunan terkait gugatan perdata atas dugaan penelantaran anak kandung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Kamis (15/1).
Dalam proses tersebut, pihak Denada menolak seluruh tuntutan ganti rugi senilai Rp7 miliar yang diajukan oleh Ressa, termasuk permintaan pengakuan sebagai anak biologis.
Penolakan ini disampaikan oleh kuasa hukum Denada melalui perwakilannya dalam perkara bernomor 288/Pdt.G/2025/PN Byw.
Ronald Armada, kuasa hukum Ressa, menyatakan bahwa Denada, yang diwakili oleh pengacaranya Muhammad Ikbal, menolak semua klausul dalam gugatan, termasuk pengakuan Ressa sebagai anak kandung.
“Padahal ada beberapa klausul tadi, selain soal ganti rugi yang bisa ditawar, juga klausul untuk pengakuan sebagai anak kandung,” ujar Ronald kepada wartawan usai mediasi, Kamis (15/1).
Dalam mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit, Denada kembali tidak hadir secara langsung dengan alasan pekerjaan, yaitu syuting.
Ketidakhadiran ini disayangkan oleh tim kuasa hukum Ressa, yang menilai hal tersebut sebagai bentuk kurangnya iktikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Jalannya Mediasi dan Pernyataan Para Pihak
Selama mediasi, Denada diwakili oleh Muhammad Ikbal, yang mengaku telah menerima kuasa sebagai pendamping hukum. Namun, Ronald menyatakan bahwa Ikbal belum membawa surat kuasa khusus untuk proses mediasi.
Meski demikian, Ikbal menyampaikan pesan dari Denada mengenai keinginannya menjalin komunikasi kembali dengan Ressa.
“Mau menjalin komunikasi intens, padahal selama ini mereka sudah memutuskan komunikasi,” ucap Ronald.
“Ya, kalau tidak hadir ya kita nggak bisa melihat itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan ini di tingkat mediasi,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa jika Denada terus tidak hadir, pihaknya akan meminta hakim mediator untuk menyatakan mediasi gagal dan melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Mohammad Firdaus Yuliantono, anggota tim kuasa hukum Ressa lainnya, menyayangkan absennya Denada dan menilai hal itu memperpanjang proses penyelesaian.
“Mediator sudah menyarankan agar mediasi bisa dilakukan lewat video conference atau Zoom. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak hadir,” tegas Firdaus.
Dari pihak tergugat, Muhammad Ikbal menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses mediasi dan tidak menolak penyelesaian secara hukum.
“Kami tetap menghormati proses mediasi, tapi kalau memang harus berlanjut ke persidangan, kami siap. Kalau merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, tergugat tidak wajib hadir langsung,” jelasnya.
Ikbal juga menyatakan bahwa pihak Denada tetap terbuka untuk komunikasi secara kekeluargaan.
“Ya, kami tetap terbuka untuk komunikasi, karena bagaimanapun ini masalah keluarga. Tapi kalau harus lanjut sidang, ya tidak masalah,” ujarnya.
Mediasi Lanjutan akan Dilaksanakan secara Daring
Selanjutnya, agenda mediasi lanjutan dijadwalkan akan digelar secara daring melalui sambungan telepon. Ronald menyatakan harapan agar Denada hadir langsung.
“Kalau memang benar ingin berdamai atau berkomunikasi, sebaiknya dilakukan secara langsung, bukan hanya lewat telekonferen,” tegasnya.
Gugatan yang diajukan oleh Ressa kepada Denada mencakup tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar atas dugaan penelantaran anak.
Ia juga meminta pengakuan sah secara hukum bahwa dirinya adalah anak kandung Denada.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
