Connect with us

Berita

Waduh! Polisi Bongkar 4.395 Obat Berbahaya Tanpa Izin Edar di Jagakarsa

Polda Metro Jaya menggerebek toko plastik di Jagakarsa yang jadi kedok peredaran 4.395 butir psikotropika tanpa izin edar.

Logompn

Published

on

Waduh! polisi bongkar 4.395 obat berbahaya tanpa izin edar di jagakarsa
Sitaan obat berbahaya. Gambar: MPN Indonesia/BDR.

MPN Indonesia 22 Januari 2026 - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran psikotropika tanpa izin edar di sebuah toko di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu malam (18/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kronologi Terbongkarnya Obat Berbahaya

Seorang pria berinisial J (30) diamankan saat menjaga toko yang dikamuflase sebagai penjual plastik.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita total 4.395 butir obat-obatan berbahaya yang terdiri dari 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, dan 1.694 butir trihex.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp11 juta.

Obat-obatan tersebut diduga keras merupakan psikotropika dan diedarkan tanpa izin resmi.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

“Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa,” ujar AKP Rumangga kepada wartawan, Senin (19/1).

Pengungkapan dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah menerima informasi dari masyarakat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap target yang telah diketahui, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi kejadian pada malam hari.

TKP Menyamar sebagai Toko Plastik

Saat penggerebekan berlangsung, pelaku diminta untuk mengeluarkan seluruh barang bukti obat-obatan terlarang yang disembunyikannya di dalam toko.

Toko tersebut diketahui hanya menyamar sebagai toko plastik, namun sebenarnya menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat-obatan ilegal.

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan mencakup 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, 1.694 butir trihex, 1 unit handphone, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp11 juta.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Bogor Terancam Hukuman Mati

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini ya,” ujar AKP Rumangga.

(RIF/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending