Connect with us

Berita

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Berlakukan WFH dan PJJ di Jakarta hingga 28 Januari 2026

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kebijakan WFH dan PJJ hingga 28 Januari 2026 menyusul cuaca ekstrem, hujan deras, banjir, dan kemacetan di Jakarta.

Logompn

Published

on

Cuaca ekstrem, pemerintah berlakukan wfh dan pjj di jakarta hingga 28 januari 2026
Ilustrasi work from home dan PJJ. Gambar: Ilustrasi Canva.

MPN Indonesia 23 Januari 2026 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang kebijakanWork From Home (WFH) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai Rabu (28/1).

Kebijakan ini diberlakukan menyusul cuaca ekstrem yang menyebabkan tingginya curah hujan di wilayah Jakarta.

WFH diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta, sementara PJJ diterapkan bagi siswa sekolah di seluruh wilayah Jakarta.

Pemprov DKI pada Jumat (23/1) menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keselamatan masyarakat serta mengantisipasi dampak banjir dan kemacetan lalu lintas yang semakin parah akibat cuaca ekstrem.

“Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar,” tulis unggahan akun Instagram @dkijakarta, dikutip MPN Indonesia pada Jumat (23/1).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan mengenai penerapan pembelajaran jarak jauh atau school from home sebagai respons atas tingginya curah hujan yang terjadi.

“Kenapa itu dilakukan? Kalau curah hujan tinggi, banjir dan sebagainya, dan juga persoalan kemacetan lalu lintas, denganSchool From Home saya yakin ini juga akan proses belajar mengajar di sekolah yang ada di Jakarta bisa tetap berjalan dengan baik karena memang infrastruktur di Jakarta cukup untuk dilakukan apa yang disebut dengan School From Home,” ujarnya saat ditemui di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (23/1).

Ketentuan Teknis Penerapan WFH dan PJJ

Kebijakan WFH bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 2/SE/2026.

Dalam SE tersebut, Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda DKI Jakarta diperbolehkan menerapkan fleksibilitas jam kerja dengan toleransi keterlambatan hingga 120 menit dan penyesuaian jam pulang.

Baca Juga:  Tak Perlu Scan QR, Kini Pengguna QRIS Bisa Tempelkan Handphone ke Mesin Pembaca untuk Bertransaksi

Penyesuaian ini dilakukan menggunakan sistem shift REG dan REG J (khusus hari Jumat).

WFH diberikan kepada ASN yang akses menuju tempat kerja terputus karena banjir.

Kehadiran dicatat melalui aplikasi https://absensimobile.jakarta.go.id dua kali per hari, yaitu pukul 06.00–08.00 WIB dan pukul 16.00–18.00 WIB.

Pegawai yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap harus mencatat presensi untuk mendapatkan akumulasi waktu kerja 8,5 jam per hari.

Untuk pelajar, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan SE Nomor 9/SE/2026 yang mengikuti arahan SE Sekda Nomor 2/SE/2026 dan mempertimbangkan prediksi cuaca dari BPBD DKI Jakarta berdasarkan surat nomor e-0016/TB.01.02 tanggal 22 Januari 2026.

“Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran. Dinas Tenaga Kerja ini bagi para apa pelaku para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa. Jadi itu yang kami lakukan sampai dengan tanggal 27 mengantisipasi kemungkinan curah hujan yang masih tinggi,” tambah Pramono.

Ketentuan WFH bagi Pegawai Swasta

WFH bagi pekerja swasta diatur dalam SE Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026.

Perusahaan diminta menerapkan sistem kerja fleksibel atau WFH bagi pekerjaan yang memungkinkan dilaksanakan secara daring.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan harus tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja, menjaga produktivitas, dan memperhatikan keselamatan kerja di tengah kondisi cuaca ekstrem.

Pekerjaan yang bersifat kritikal dan beroperasi 24 jam, seperti di sektor berikut:

  • Kesehatan
  • Transportasi umum
  • Logistik vital
  • Energi
  • Utilitas dasar

Pekerjaan tersebut tetap dijalankan dengan pengaturan kehadiran fisik yang proporsional sesuai tingkat risiko dan kebutuhan operasional.

Kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan mengikuti perkembangan cuaca.

Baca Juga:  Suyudi Ario Seto Punya Tagline Baru untuk Polri, dari Presisi jadi Polisi Bersama Masyarakat

“Yang untuk school from home maupun work from home ya melihat perkembangan cuaca yang ada. Kalau memang masih katakanlah sampai dengan tanggal 27 masih curah hujan tinggi, ya kita lakukan. Nanti keluar SE (Surat Edaran) baru. Tapi intinya bahwa kami menangani itu,” ujar Pramono.

WFH dan PJJ ini berlaku hingga Rabu (28/1) dan perusahaan diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan ini ke Dinas Tenaga Kerja melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel.

(AKM/NID/RAD)

 

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending