Viral
Pria di Sleman jadi Tersangka usai Kejar Penjambret Tas Istrinya hingga Tewas
Hogi Minaya (43), warga Sleman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua pelaku penjambretan.
MPN Indonesia 26 Januari 2026 - Hogi Minaya (43), warga Kecamatan Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua pelaku penjambretan.
Peristiwa di daerah ini terjadi pada 26 April 2025 di kawasan Jembatan Layang Janti, Sleman, ketika Hogi mengejar dua pria berboncengan sepeda motor yang menjambret tas milik istrinya, Arista Minaya (39).
Pengejaran itu berujung kecelakaan fatal ketika sepeda motor pelaku menabrak tembok hingga keduanya meninggal di tempat.
Penjelasan Polisi soal Penetapan Tersangka
Kepolisian mengaku menetapkan Hogi sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan bahwa penetapan status tersangka telah melalui tahapan hukum yang melibatkan keterangan saksi, ahli, dan gelar perkara.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” ujar Mulyanto di Sleman kepada wartawan, Kamis (22/1).
Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Kronologi Kejadian
Pada hari kejadian, Arista Minaya tengah mengendarai motor usai mengambil jajanan pasar dari Pasar Pathuk.
Ia tiba-tiba dipepet oleh dua pria berboncengan motor yang merampas tasnya. Saat itu, suaminya, Hogi, sedang berada tidak jauh di belakang menggunakan mobil.
“Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ benar-benar enggak ada orang, Mas. Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya,” ungkap Arista, dikutip MPN Indonesia dari Kompas.com.
Hogi pun langsung mengejar pelaku menggunakan mobil yang dikendarainya. Dalam pengejaran itu, pelaku kehilangan kendali.
Akibatnya, keduanya terpental ke aspal hingga tewas. Salah satu pelaku diketahui masih menggenggam cutter saat ditemukan di lokasi dalam keadaan tak sadar.
Jadi Tahanan Luar
Usai kejadian, kasus kriminal penjambretan dianggap gugur karena pelaku meninggal dunia. Namun proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tetap berjalan.
Sekitar dua hingga tiga bulan pascakejadian, Hogi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Arista mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan agar Hogi tidak ditahan.
“Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya,” kata Arista.
Saat ini, Hogi tidak ditahan, melainkan berstatus tahanan luar dengan pengawasan gelang GPS. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke kejaksaan dan memasuki tahap II.
DPR Panggil Kapolres dan Kejari Sleman
Menanggapi viralnya kasus ini, Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengungkapkan akan memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk meminta klarifikasi atas penetapan status tersangka terhadap Hogi.
“Hari Rabu 28 Januari yang akan datang, kami akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman dan juga Pak Hogi berikut kuasa hukumnya sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Pak Hogi,” kata dia, Minggu (25/1).
Habiburokhman juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Hogi, karena menurutnya kecelakaan terjadi akibat kelalaian pelaku jambret.
“Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, jika dalam suatu perkara terdapat pertentangan antar kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
