Politik
Semprot Kapolres Sleman, Ketua Komisi III DPR: Namanya Ngejar Maling Ya Dipepet Lah!
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kritik keras kepada Kapolres Sleman atas penanganan kasus Hogi Minaya.
MPN Indonesia 29 Januari 2026 - Kasus yang menimpa Hogi Minaya menjadi sorotan Komisi III DPR RI hingga Polres dan Kajari Sleman dipanggil rapat di Senayan pada Rabu (28/1).
Sebagaimana diketahui, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, yang berujung pada kecelakaan lalu lintas dan menewaskan kedua pelaku.
Habiburokhman: Sejak Awal Bermasalah
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kritik keras kepada Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, atas penanganan kasus tersebut.
Habiburokhman mempertanyakan pernyataan Edy yang menilai tindakan Hogi melanggar kaidah lalu lintas karena memepet pelaku dengan kendaraan.
Padahal, menurut Habiburokhman, tindakan Hogi memepet kendaraan pelaku adalah upaya menghentikan tindak kriminal yang menimpa sang istri.
“Saya jadi semakin jelas, sejak awal bermasalah (penetapan Hogi sebagai tersangka),” ujar Habiburokhman.
“Dipepet? Ya dipepetlah namanya ngejar maling. Gimana menghentikannya? Dalam rangka menyelamatkan harta bendanya, lalu akhirnya menabrak tembok,” tambah dia.
Habiburokhman menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan sejak awal untuk menentukan apakah suatu peristiwa termasuk tindak pidana atau tidak.
“Secara akal sehat ini bukan tindak pidana. Seharusnya sejak awal begitu,” ucap dia.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Hogi Minaya, istrinya, pengacara Hogi, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto.
Kapolres Sleman Minta Maaf
Dalam forum tersebut, Kapolres Sleman pun menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait penanganan kasus ini.
Menurutnya, pihaknya hanya ingin menegakkan hukum. Namun ia mengakui bahwa pasal yang diterapkan tidak tepat.
“Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan Saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan,” ucap Edy.
“Pada saat itu, kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” tambahnya.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
