Connect with us

Viral

Polisi Setop Kasus Guru SD di Tangsel yang Dilaporkan Wali Murid

Polres Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang menjerat seorang guru SDK.

Logompn

Published

on

Polisi setop kasus guru sd di tangsel yang dilaporkan wali murid
Polisi Setop Kasus Guru SD di Tangsel yang Dilaporkan Wali Murid | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 30 Januari 2026 - Polres Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang menjerat seorang guru SDK Mater Dei Pamulang, Christiana Budiyati (54).

Kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada 12 Desember 2025 oleh orang tua murid yang bersangkutan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara mendalam sebelum akhirnya diambil keputusan.

“Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap laporan tersebut. Selanjutnya dilakukan gelar perkara pada 29 Januari 2026,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/1).

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, penyidik memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” lanjutnya.

Duduk Perkara

Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2025 saat berlangsung kegiatan lomba di SDK Mater Dei, Pamulang, Tangerang Selatan.

Berdasarkan kronologi yang diunggah di laman petisi change.org, saat kegiatan tersebut, seorang murid terjatuh ketika sedang digendong oleh temannya yang belum siap.

Namun, teman-temannya tidak menolong korban, yang akhirnya ditolong oleh orang tua murid yang berada di lokasi kejadian.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Christiana Budiyati yang merupakan wali kelas memberikan nasihat kepada para siswa di dalam kelas.

Teguran tersebut bertujuan untuk menumbuhkan rasa empati dan tanggung jawab antar sesama siswa.

Namun, tindakan Christina tersebut dipersepsikan secara berbeda oleh salah satu orang tua murid yang kemudian melaporkannya ke pihak berwenang.

Menurut informasi dari laman change.org, teguran itu tidak bersifat personal dan tidak disampaikan dengan kata-kata kasar.

“Tidak ada satu kata kasar pun yang terucap. Lagi pula teguran tersebut tidak ditujukan kepada satu murid secara personal, melainkan sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh kelas,” tulis penulis petisi, Elis Siagian.

Baca Juga:  Seskab Teddy: Insentif Guru Honorer Baru Naik di Era Prabowo

(AKM/NID/RAD)

Trending