Viral
Polisi Setop Kasus Guru SD di Tangsel yang Dilaporkan Wali Murid
Polres Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang menjerat seorang guru SDK.
Banten, MPN Indonesia 30 Januari 2026 - Polres Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang menjerat seorang guru SDK Mater Dei Pamulang, Christiana Budiyati (54).
Kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada 12 Desember 2025 oleh orang tua murid yang bersangkutan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara mendalam sebelum akhirnya diambil keputusan.
“Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap laporan tersebut. Selanjutnya dilakukan gelar perkara pada 29 Januari 2026,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/1).
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, penyidik memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” lanjutnya.
Duduk Perkara
Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2025 saat berlangsung kegiatan lomba di SDK Mater Dei, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan kronologi yang diunggah di laman petisi change.org, saat kegiatan tersebut, seorang murid terjatuh ketika sedang digendong oleh temannya yang belum siap.
Namun, teman-temannya tidak menolong korban, yang akhirnya ditolong oleh orang tua murid yang berada di lokasi kejadian.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Christiana Budiyati yang merupakan wali kelas memberikan nasihat kepada para siswa di dalam kelas.
Teguran tersebut bertujuan untuk menumbuhkan rasa empati dan tanggung jawab antar sesama siswa.
Namun, tindakan Christina tersebut dipersepsikan secara berbeda oleh salah satu orang tua murid yang kemudian melaporkannya ke pihak berwenang.
Menurut informasi dari laman change.org, teguran itu tidak bersifat personal dan tidak disampaikan dengan kata-kata kasar.
“Tidak ada satu kata kasar pun yang terucap. Lagi pula teguran tersebut tidak ditujukan kepada satu murid secara personal, melainkan sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh kelas,” tulis penulis petisi, Elis Siagian.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
