Connect with us

Berita

Pertama Kali dalam Sejarah RI, Masjid IKN akan jadi Tempat Pemantauan Hilal Awal Ramadan

Kemenag akan menjadikan Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai salah satu dari 37 titik pemantauan hilal Ramadan 1447 Hijriah.

Logompn

Published

on

Masjid IKN akan jadi Tempat Pemantauan Hilal Awal Ramadan
Pertama Kali dalam Sejarah RI, Masjid IKN akan jadi Tempat Pemantauan Hilal Awal Ramadan | Gambar: Dok. Otorita IKN

MPN Indonesia 31 Januari 2026 - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadikan Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sebagai salah satu dari 37 titik pemantauan hilal dalam rangka penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah.

Pemantauan tersebut akan dilaksanakan menjelang sidang isbat pada 17 Februari 2026 di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag Jakarta.

Sidang isbat sendiri akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Kirim Ahli ke Lokasi Rukyat

Penunjukan Masjid Negara IKN sebagai lokasi rukyatul hilal dilakukan setelah masjid tersebut diresmikan dan mulai digunakan untuk kegiatan ibadah.

Shalat Subuh perdana di masjid ini telah dilaksanakan pada 11 Januari 2026 dan diimami langsung oleh Menteri Agama.

“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, Kamis (29/1).

Untuk mendukung proses rukyat, Kemenag juga akan menurunkan sejumlah ahli ke berbagai titik pengamatan yang dinilai potensial melihat hilal dengan jelas, termasuk Masjid IKN.

“Kemenag akan mengirimkan sejumlah ahli ke lokasi atau titik rukyat yang potensial melihat hilal jelas. Termasuk di lokasi atau tempat observasi bulan,” ujar Arsad.

Tiga Tahap Proses Sidang Isbat

Sidang isbat untuk penetapan awal puasa Ramadan 1447 H akan dilakukan melalui tiga tahap.

Pertama, penyampaian data astronomi mengenai posisi hilal oleh para ahli.

Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia.

“Setelah itu musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad.

Baca Juga:  Bolehkah Puasa Syawal Sekalian Bayar Utang Puasa Ramadan?

Sidang isbat akan dihadiri berbagai pihak, antara lain perwakilan organisasi masyarakat Islam, perwakilan kedutaan besar negara-negara Islam, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kemudian BMKG, ahli falak, DPR, dan perwakilan Mahkamah Agung.

Masjid Negara IKN Bisa Tampung 29 Ribu Lebih Jamaah

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi IKN, Masjid Negara IKN memiliki empat lantai dengan tambahan dua mezanin.

Masjid ini memiliki luas bangunan hingga 76.647 meter persegi dengan kapasitas hingga 29.095 jamaah.

Rencananya, pemerintah akan diperluas sehingga bisa menampung hingga 60 ribu lebih jamaah.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending