Connect with us

Berita

Friderica Widyasari Dewi jadi Ketua OJK Baru, Rangkap 3 Jabatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Pejabat Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Logompn

Published

on

Friderica Widyasari Dewi jadi Ketua OJK Baru, Rangkap 3 Jabatan
Friderica Widyasari Dewi jadi Ketua OJK Baru, Rangkap 3 Jabatan | Gambar: Instagram/@fridericawidyasari

MPN Indonesia 2 Februari 2026 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Pejabat Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar di Jakarta pada Sabtu (31/1).

“OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK),” demikian siaran pers OJK di laman resminya, dikutip MPN Indonesia pada Senin (2/2).

Pejabat Lain yang Ditunjuk jadi Pejabat Pengganti

Selain Friderica Widyasari Dewi, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Pejabat Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Hasan Fawzi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

OJK menjelaskan bahwa penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) pengganti dilakukan sesuai dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK.

OJK menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian dari sistem kelembagaan untuk memastikan seluruh fungsi dan tugas OJK tetap berjalan.

Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif sejak 31 Januari 2026.

Rangkap Jabatan

Dalam penunjukan ini, Friderica yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, merangkap tiga jabatan.

Selain menjalankan peran sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, ia tetap melaksanakan tugas pada jabatan eksekutif yang telah diemban.

Hal ini disampaikan oleh Friderica yang mengatakan bahwa tidak terdapat kekosongan jabatan di lingkungan OJK setelah penetapan tersebut.

Baca Juga:  Pernikahan Jeff Bezos dan Laura Sanchez Tuai Pro-Kontra di Venesia

“Berdasarkan hasil rapat internal DKOJK mengangkat saya sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Dewan Komisioner OJK,” kata dia saat konferensi pers.

“Sementara, tugas kami sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen juga tetap kami emban,” imbuhnya.

Ia menyebutkan bahwa pengaturan rangkap jabatan diterapkan untuk menjaga keberlangsungan tugas OJK.

Hal serupa juga berlaku bagi Hasan Fawzi yang selain menjalankan tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, tetap melaksanakan jabatan sebelumnya di bidang inovasi teknologi sektor keuangan dan aset digital.

“Jadi tidak ada kekosongan yang bisa kami sampaikan dan kami memastikan bahwa seluruh kebijakan, program kerja, serta tugas OJK tetap terlaksana,” ujar Friderica.

Pejabat OJK Mundur Massal

Penunjukan pimpinan baru OJK dilakukan setelah sejumlah pejabat tinggi mengundurkan diri secara bersamaan.

Mereka yang mundur pada Jumat (30/1) antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B. Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri tersebut terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan selama dua hari berturut-turut pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1) dengan penurunan hingga 8 persen.

(AKM/NID/RAD)

Trending