Connect with us

Politik

Hashim Sebut Indonesia akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir 7 Gigawatt

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan pemerintah akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Logompn

Published

on

Hashim Sebut Indonesia akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir 7 Giga Watt
Hashim Sebut Indonesia akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir 7 Gigawatt | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 6 Februari 2026 - Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan pemerintah akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dengan kapasitas 7 gigawatt.

“Pemerintah juga telah memutuskan untuk memulai proyek tenaga nuklir sebesar 7 giga watt. Ini baru. Ini benar-benar baru,” tegas Hashim dalam Indonesia Economic Summit 2026 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (4/2).

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2024–2034, porsi listrik dari nuklir ditetapkan sebesar 500 megawatt.

Namun Hashim menyatakan, seiring waktu arah kebijakan itu bisa berubah.

“Seiring waktu hingga tahun 2034, akan menjadi 7 gigawatt tenaga nuklir,” ujarnya.

Banyak Peminat

Hashim mengungkapkan bahwa minat investasi dari luar negeri terhadap proyek ini mulai terlihat.

Beberapa negara telah menyatakan ketertarikan untuk menanamkan modal sekaligus menawarkan teknologi nuklir.

Ia menambahkan, meskipun tenaga nuklir bukan termasuk solusi berbasis alam, proyek ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung energi ramah lingkungan.

“Sekali lagi, ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap yah, ini bukan solusi berbasis alam, tetapi ini hijau ini katakanlah energi netral karbon,” kata Hashim.

Godok Regulasi

Sementara itu, pengaturan teknis dan legal terkait pembangunan PLTN masih dalam proses penyusunan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyebutkan bahwa Perpres tersebut saat ini berada di meja Presiden dan menunggu pengesahan.

“Perpres sekarang di meja Presiden. Tinggal nunggu turun,” ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, awal Januari lalu.

Perpres tersebut akan mengamanatkan pembentukan kelompok kerja (pokja) yang akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri (Kepmen).

Baca Juga:  Vladimir Putin Ajak RI Kembangkan Nuklir untuk Sektor Kesehatan dan Pertanian

“Jadi diamanatkan di dalam perpres tersebut adalah nanti pokja-pokja strukturnya itu ditentukan di Kepmen. Nah kita sekarang sedang mendiskusikan rancangan Kepmennya,” kata Eniya.

(AKM/NID/RAD)

Trending