Politik
Hashim Sebut Indonesia akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir 7 Gigawatt
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan pemerintah akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
MPN Indonesia 6 Februari 2026 - Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan pemerintah akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dengan kapasitas 7 gigawatt.
“Pemerintah juga telah memutuskan untuk memulai proyek tenaga nuklir sebesar 7 giga watt. Ini baru. Ini benar-benar baru,” tegas Hashim dalam Indonesia Economic Summit 2026 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (4/2).
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2024–2034, porsi listrik dari nuklir ditetapkan sebesar 500 megawatt.
Namun Hashim menyatakan, seiring waktu arah kebijakan itu bisa berubah.
“Seiring waktu hingga tahun 2034, akan menjadi 7 gigawatt tenaga nuklir,” ujarnya.
Banyak Peminat
Hashim mengungkapkan bahwa minat investasi dari luar negeri terhadap proyek ini mulai terlihat.
Beberapa negara telah menyatakan ketertarikan untuk menanamkan modal sekaligus menawarkan teknologi nuklir.
Ia menambahkan, meskipun tenaga nuklir bukan termasuk solusi berbasis alam, proyek ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung energi ramah lingkungan.
“Sekali lagi, ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap yah, ini bukan solusi berbasis alam, tetapi ini hijau ini katakanlah energi netral karbon,” kata Hashim.
Godok Regulasi
Sementara itu, pengaturan teknis dan legal terkait pembangunan PLTN masih dalam proses penyusunan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyebutkan bahwa Perpres tersebut saat ini berada di meja Presiden dan menunggu pengesahan.
“Perpres sekarang di meja Presiden. Tinggal nunggu turun,” ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, awal Januari lalu.
Perpres tersebut akan mengamanatkan pembentukan kelompok kerja (pokja) yang akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri (Kepmen).
“Jadi diamanatkan di dalam perpres tersebut adalah nanti pokja-pokja strukturnya itu ditentukan di Kepmen. Nah kita sekarang sedang mendiskusikan rancangan Kepmennya,” kata Eniya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
