Connect with us

Berita

Jadwal Sekolah selama Bulan Ramadan, Cek Tanggalnya!

Pemerintah menetapkan kebijakan pendidikan selama Ramadan 2026, termasuk jadwal libur dan pembelajaran tatap muka.

Logompn

Published

on

Jadwal Sekolah selama Bulan Ramadan, Cek Tanggalnya!
Kemenko PMK Tetapkan Jadwal Sekolah selama Bulan Ramadan. Gambar: Instagram/@kemenko_pmk

MPN Indonesia 6 Februari 2026 - Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan pendidikan selama bulan Ramadan 2026.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Kamis (5/2).

Turut hadir Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta pimpinan tinggi madya dan pratama dari kementerian/lembaga terkait.

Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa pembelajaran selama Ramadan tidak hanya difokuskan pada aspek akademik, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat karakter siswa.

“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya.

Pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 2026 terdiri dari tiga tahap, yaitu:

  • 18–20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan (libur awal puasa).
  • 23 Februari–16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka.
  • 23–27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan.

Fokus Kebijakan Pendidikan selama Ramadan 2026

Dalam pengaturan kebijakan pendidikan ini, kebijakan pemerintah mendorong pelaksanaan kegiatan yang memperkuat iman, takwa, akhlak, dan kepedulian sosial.

Untuk murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang mendukung nilai keagamaan.

Sementara itu, bagi murid non-Islam, disediakan bimbingan rohani serta kegiatan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Pratikno juga menekankan pentingnya kegiatan edukatif yang membangun karakter peserta didik.

Kegiatan tersebut meliputi berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, serta kompetisi keagamaan seperti lomba azan, Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), dan cerdas cermat keagamaan.

Baca Juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan di 10 Provinsi, Diskon Besar Tersedia Hingga Juni 2025

“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” kata Pratikno.

Arahan untuk Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan

Kebijakan pemerintah pusat meminta agar pemerintah daerah dan satuan pendidikan menyesuaikan pelaksanaan teknis kebijakan ini secara kontekstual tanpa mengurangi substansi dari kebijakan nasional yang telah ditetapkan.

Penyesuaian ini bertujuan agar proses pembelajaran selama Ramadan tetap berlangsung dengan mengedepankan keseimbangan antara pendidikan akademik dan pembentukan karakter peserta didik.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending