Connect with us

Kriminal

Anak Racuni Ibu dan 2 Saudaranya hingga Tewas, Dendam karena Sering Dimarahi

Seorang anak berinisial AS atau S (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti meracuni ibu dan dua saudara kandungnya hingga meninggal dunia.

Logompn

Published

on

Anak Racuni Ibu dan 2 Saudara Kandung hingga Tewas, Dendam karena Sering Dimarahi
Anak Racuni Ibu dan 2 Saudaranya hingga Tewas, Dendam karena Sering Dimarahi | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 7 Februari 2026 - Kasus hukum dan kriminal yang menewaskan tiga orang dalam satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, terungkap sebagai pembunuhan berencana.

Seorang anak berinisial AS atau S (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti meracuni ibu dan dua saudara kandungnya hingga meninggal dunia.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 2 Januari lalu di rumah kontrakan keluarga korban di Warakas, Jakarta Utara.

Korban dalam kasus kriminal ini adalah seorang ibu berinisial SS (55) serta dua anaknya, masing-masing AF (27) dan AD (14). Ketiganya ditemukan tewas di dalam rumah.

Kronologi Kejadian

Polisi mengungkap, tersangka AS merupakan anak ketiga dari empat bersaudara dalam keluarga tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya melalui dua tahapan.

“Jadi ada dua proses yang dilakukan oleh pelaku. Yang pertama yaitu membuat korban pingsan dengan racun tertentu, dengan metode tertentu,” jelas Erick Frendriz saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2).

“Setelah dia memastikan bahwa korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut para korban,” sambungnya.

Kronologi tersebut diakui langsung oleh tersangka dalam pemeriksaan kepolisian. Erick Frendriz menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan secara sadar dan terencana.

“Jadi di sini bisa kita lihat bahwa memang pelaku sudah merencanakan (pembunuhan dengan racun),” ungkapnya.

Diberi Racun Tikus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budhi Hermanto mengatakan hasil autopsi terhadap ketiga korban menunjukkan tidak adanya tanda kekerasan fisik.

“Untuk pemeriksaan luar tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan. Tapi melalui visum pemeriksaan dalam, ditemukan akibat kematian senyawa kimia yang masuk ke dalam tubuh di luar dari ambang batas,” kata Budhi dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga:  Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana Ditangkap Polisi

Senyawa kimia yang ditemukan diketahui merupakan zat Zinc Phosphide, yang umum dikenal sebagai racun tikus atau pestisida.

“Temuan-temuan bahwa adanya Zinc Phosphide ataupun racun tikus yang lebih dikenal dengan pestisida, ini mengakibatkan kematian apabila digunakan tidak ataupun bukan pada peruntukannya,” tambah Budhi.

Motif Pelaku

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan motif pembunuhan dalam kasus ini.

Menurutnya, pelaku menyimpan dendam kepada keluarga karena kerap diperlakukan berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno.

Onkoseno menjelaskan bahwa tersangka membeli racun tikus dan mencampurkannya ke dalam teh yang dimasak menggunakan panci di rumah.

Dalam keluarga tersebut, ayah korban diketahui telah meninggal dunia sebelumnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.

“Kita kenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak,” kata Onkoseno.

“Dengan ancaman hukuman 20 tahun untuk pembunuhan berencananya, 15 tahun untuk pasal pembunuhan, 15 tahun untuk pasal perlindungan anak,” tambahnya

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

“Hasilnya adalah pada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending