Connect with us

Berita

BBKSDA Riau dan Polisi Selidiki Dugaan Perburuan yang Tewaskan Gajah di Sumatra

BBKSDA Riau dan Polda Riau menyelidiki dugaan perburuan liar setelah seekor gajah Sumatra jantan ditemukan mati tanpa kepala di Pelalawan.

Logompn

Published

on

Kemenhut dan Polisi Selidiki Dugaan Perburuan yang Tewaskan Gajah di Sumatra
BBKSDA Riau dan Polisi Selidiki Dugaan Perburuan yang Tewaskan Gajah di Sumatra. Gambar: Dok. Kemenhut

MPN Indonesia 8 Februari 2026 - Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan perburuan liar yang menyebabkan kematian seekor gajah Sumatra jantan berusia sekitar 40 tahun di Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Peristiwa ini diketahui setelah PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) melaporkan penemuan bangkai gajah pada Senin (2/2).

Menindaklanjuti laporan tersebut, BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa (3/2).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bagian kepala gajah telah hilang, yang mengindikasikan kuatnya dugaan tindak pidana perburuan liar.

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk kejahatan serius terhadap satwa dilindungi.

“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegasnya, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kehutanan pada Minggu (8/2).

Penyelidikan terhadap Dugaan Perburuan Gajah Sumatra

BBKSDA Riau bersama Ditkrimsus Polda Riau dan pihak PT RAPP kini melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab kematian satwa tersebut, serta mengidentifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.

Kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di Indonesia.

Supartono menyampaikan bahwa gajah Sumatra merupakan satwa liar yang dilindungi secara hukum, dan semua bentuk perburuan, penguasaan, maupun perdagangan bagian tubuhnya adalah tindak pidana.

Baca Juga:  Pilu! Ini Isi Surat Wasiat Ibu yang Akhiri Hidup bersama 2 Anaknya: Cape Punya Suami Selalu Bohong dan Ngutang

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah mengatur sanksi pidana penjara dan denda berat bagi pelaku kejahatan terhadap satwa liar.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatra yang semakin terancam,” ujar Supartono.

BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perburuan atau perdagangan satwa liar, serta aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kejahatan terhadap satwa dan tumbuhan yang dilindungi.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh Balai Besar KSDA Riau sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)

Trending