Kriminal
Ibu di Jakbar Terancam 15 Tahun Penjara usai Jual Anak Kandung hingga ke Pedalaman Sumatra
Kasus penjualan anak terungkap di Jakarta Barat. Ibu kandung jadi pelaku utama, polisi tetapkan 10 tersangka.
MPN Indonesia 9 Februari 2026 - Seorang ibu berinisial IJ (26) di Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kriminal perdagangan orang setelah menjual anak kandungnya sendiri ke wilayah pedalaman di Sumatra.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB saat IJ menjemput anaknya berinisial RZA dari rumah tante dan nenek korban dengan dalih mengajak bermain.
Hingga Jumat (21/11/2025), anak tersebut tidak juga kembali, hingga akhirnya kasus ini terungkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyatakan IJ dijerat dengan dua undang-undang berbeda.
Pertama, mengacu pada Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta,” ujar Arfan dalam keterangannya pada Sabtu, (7/2).
Selain itu, IJ juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus kriminal ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk IJ.
Kronologi Penjualan dan Peran Para Tersangka
Menurut keterangan polisi, IJ menjual anak kandungnya kepada tersangka WN dengan harga sekitar Rp17,5 juta.
Selanjutnya, WN menjual kembali anak tersebut kepada EM seharga Rp35 juta, dan kemudian EM menjualnya lagi kepada LN dengan harga Rp85 juta.
LN diketahui merupakan perantara jual beli anak di wilayah Suku Anak Dalam (SAD), Jambi.
Selain IJ, polisi menetapkan sembilan tersangka lain yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, yakni:
- A alias A (33), calo penjual anak di Jakarta
- AF alias O (25), teman IJ yang mendapat keuntungan
- HM (32), rekan A yang juga memperoleh keuntungan
- WN (50), calo pembeli di Wonosobo dan penjemput korban di Kota Tua
- EBS (49), sopir penjemput korban dari Kota Tua ke Wonosobo
- SU (37), sopir penjemput korban dari Wonosobo ke Jambi
- EM (40), calo pembeli di Jambi
- LN (36), perantara jual beli anak dari Suku Anak Dalam
- RZ (35), suami Lina dari Suku Anak Dalam
Arfan menjelaskan, penelusuran kasus bermula dari kecurigaan saksi CN dan RS yang merupakan tante dan nenek korban.
Setelah korban tidak kembali selama tiga minggu, saksi AH menginformasikan bahwa IJ terlihat menerima sejumlah uang dalam jumlah besar.
Ketika CN akhirnya menemukan IJ bersama tersangka N, IJ mengaku bahwa anaknya telah dijual ke tersangka WN.
“Menjual anak korban RZA kepada tersangka WN sebesar kurang lebih Rp17,5 juta. Lalu kemudian tersangka WN menjual anak korban RZA sebesar kurang lebih Rp35 juta kepada tersangka EM,” jelas Arfan.
“Kemudian, tersangka EM menjual si anak sebesar Rp85 juta ke tersangka LN. LN merupakan perantara jual beli anak di Suku Anak Dalam, Jambi,” tambahnya.
Saat petugas menangkap LN dan RZ di wilayah SAD, Jambi, mereka menemukan RZA bersama tiga anak lain yang tidak diketahui identitasnya.
“Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa selain korban anak RZA, tiga anak tanpa identitas lainnya juga merupakan korban dari tindak pidana penjualan anak,” ujar Arfan.
Imbauan dan Upaya Pencegahan
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modus adopsi ilegal.
“Kemudian kami di sini mengajak seluruh masyarakat untuk mewaspadai adanya modus adopsi ilegal ya, jangan mudah untuk percaya pada penawaran-penawaran pengasuhan anak dengan uang,” ucapnya, Jumat (6/2).
Ia mengingatkan bahwa perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga.
“Kemudian kiranya kami juga memberikan upaya pencegahan ini harus dimulai dari dalam keluarga ya. Kita lihat kita sangat prihatin karena ternyata pelaku utama dari kasus ini adalah ibu kandungnya korban sendiri ya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kejahatan perdagangan orang dapat melibatkan siapa pun, termasuk pihak yang mengetahui tapi tidak melaporkan.
“Dan fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi bahkan dari lingkungan terdekat sehingga perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
